Bupati Malang Bentuk Tim Teknis ASN Tak Masuk Kerja

Bupati Malang H Rendra Kresna saat menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1439 H, di Pendapa Agung Kabupaten Malang

Kab Malang, Bhirawa
Hari pertama masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang setelah libur Lebaran, Kamis (21/6), diisi Bupati Malang H Rendra Kresna bersama ASN dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) untuk Halal Bihal Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
“Kami telah menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang, agar usai kegiatan halal bihalal ini, semua ASN sudah harus bekerja untuk melayani masyarakat seperti biasa. Sehingga ASN setelah halal bihalal tidak boleh pulang, dan jika adan yang pulang tidak menjalankan tugasnya, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” tegas Bupati Malang H Rendra Kresna, Kamis (21/6). usai menggelar halal bihal di Pendapa Agung kabupaten Malang.
Menurut dia, dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Inspektorat, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setip perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dan ketika ada ASN bolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, maka instansi yang terkait tersebut segera mencatat dan melaporkan kepada yang berwenang.
Pada tahun ini, ditegaskan Rendra, tidak ada cuti, karena libur Lebaran kali sudah cukup panjang. Sehingga pihaknya tidak mengizinkan adanya cuti, baik itu kepada staf ASN maupun pejabatyang ada di lingkungan Pemkab Malang.
“Kecuali mereka benar-benar sakit, sedang melahirkan, dan menjalankan ibadah umroh di tanah suci Makkah. Dan tidak alasan apapun hari pertama tidak masuk kerja,” tuturnya.
Jika nanti ada yang melanggar, lanjut dia, maka akan kita evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan jika kemudian ada yang melanggar, tentunya akan berpeluang mendapat sanksi disiplin.
Sedangkan dirinya pun juga sudah membentuk tim teknis berjumlah lima tim yang hari ini juga tersebar ke seluruh OPD, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Sehingga dirinya telah menunggu laporan dari tim siapa-siapa yang pada hari pertama tidak masuk kerja setelah libur Lebaran bolos kerja.
Karena, kata Rendra, dalam PP tersebut sudah jelas disebutkan bahwa PNS harus disiplin untuk mentaati kewajiban dan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Sebab, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS,” tandasnya. [cyn]

Tags: