Antara Ormas dan Anarkisme

Syaprin ZahidiOleh :
M. Syaprin Zahidi, MA
Dosen Pada Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang dan Peneliti di Maycomm)

Peristiwa Bentrokan antara Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Ikatan Pemuda Karya dan Pemuda Pancasila yang terjadi di Medan beberapa waktu lalu menjadi perhatian banyak kalangan. Pertentangan antar Ormas sendiri menurut penulis sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru dan juga sudah sering terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Namun, Peristiwa Medan menjadi sorotan karena bentrokan antara Ormas tersebut menimbulkan korban jiwa dan sempat membuat Medan mencekam karena adanya tindakan balas dendam dari Ormas yang anggotanya menjadi korban. Sampai-sampai aparat keamanan mengerahkan 1.450 personel Polri/TNI untuk mengamankan lokasi bentrokan serta menetapkan status siaga satu di Medan.
Bentrokan antar Ormas ini tentunya menyebabkan rasa was-was dikalangan warga biasa yang tidak berafiliasi dengan salah satu Ormas tersebut dan pastinya warga merasa tidak aman dengan tindakan-tindakan dari Ormas yang anarkis ini. Lalu pertanyaannya mengapa Ormas-Ormas di Indonesia dalam perjalanannya cenderung berubah menjadi Ormas yang anarkis? Hal ini akan menjadi fokus analisis dari penulis dalam tulisan ini.
Muncul dan menjamurnya Ormas memang tidak bisa dilepaskan dari runtuhnya rezim Orde Baru yang mengebiri kebebasan untuk berpendapat dan dimulainya era reformasi. Pendirian Ormas juga sudah diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas telah menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat. Namun, dalam perjalanannya Ormas-Ormas ini bukannya menjadi sarana untk menggerakkan anggotanya kearah kegiatan-kegiatan yang positif malah yang terjadi adalah sebaliknya Ormas menjadi sarana untuk mencari keuntungan bagi para anggotanya dalam bahasa kasar penulis menyebut mereka sebagai “preman berseragam”. Anggota Ormas tidak ubahnya seperti centeng, pemalak atau bahkan algojo.
Hal yang lebih ironis lagi menurut penulis dibanyak wilayah di Indonesia Ormas-Ormas tersebut berbagi lahan pengamanan baik itu di area perumahan, area parkir, area pertokoan, perkantoran dan masih banyak lagi fund raising yang mereka hasilkan sehingga Ormas-Ormas tersebut menurut penulis bermetamorfosis menjadi semacam organisasi jasa pengamanan. Padahal kalau esensi sebenarnya yang dimaknai sebagai Ormas dalam UUD 1945 adalah organisasi untuk perkumpulan dan bukan organisasi yang diarahkan untuk mencapai keuntungan. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya.
Tindakan Premanisme dan Anarkisme yang dilakukan oleh Ormas ditanah air menurut penulis tidak bisa juga dilepaskan dari backup para aktor intelektual dibaliknya yang bisa jadi adalah oknum pejabat daerah setempat atau oknum aparat keamanan tentunya dengan tujuan masing-masing yang pasti Ormas bisa menjadi alat yang cepat dan tepat bagi mereka karena Ormas sudah terkoordinir sehingga anggotanya mudah untuk digerakkan. Apalagi dalam beberapa penelitian disebutkan bahwa kebanyakan anggota Ormas adalah preman-preman, pengangguran, orang-orang putus sekolah sehingga menjadi wajar jika Ormas menjadi muara mereka mencari penghidupan untuk keluarganya singkatnya siapa yang bayar mereka akan dukung bagaimanapun caranya.
Hal tersebut diperkuat oleh penelitian Muryanto Amin (Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara) yang meneliti tentang hubungan saling menguntungkan antara Ormas dan kepala daerah penelitiannya ini juga sekaligus menjadi disertasinya pada tahun 2012 yang membahas tentang peran organisasi kepemudaan dan pemilihan gubernur Sumut 2008. Dalam penelitiannya ini dia menjelaskan tentang bagaimana hubungan yang saling menguntungkan antara kandidat calon kepala daerah dengan Ormas yang mendukungnya sehingga ketika si calon kepala daerah memenangkan pilkada maka Ormas tersebut mendapat kompensasi proyek pengamanan yang semestinya menjadi tugas dari aparat keamanan.
Namun yang menjadi masalah adalah antara Ormas sendiri kadang timbul saling klaim atas pengamanan suatu lahan sebagaimana yang terjadi di Medan beberapa waktu lalu yang awalnya saling klaim lahan pekerjaan untuk mempertahankan sumber pemasukan akhirnya berakhir dengan bentrok berdarah. Hal yang wajar menurut penulis bentrokan tersebut terjadi dan celakanya pemerintah daerah memberikan lahan pekerjaan itu kepada Ormas-Ormas inilah yang menjadi pangkal permasalahan.
Lalu apa yang sebaiknya yang diakukan oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah? menurut penulis tidak lain dan tidak bukan adalah pemerintah jangan kalah oleh Ormas. Pemerintah harus tegas memverifikasi kembali syarat-syarat pendirian Ormas bukan berarti kembali ke zaman Orde Baru yang memproteksi ruang gerak dari masyarakatnya namun pemerintah harus tegas kepada Ormas-Ormas “nakal” yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk sesegera mungkin dibubarkan. Masyarakat dalam pandangan penulis tentunya akan mendukung kebijakan dari pemerintah yang protektif dalam pendirian Ormas dan para aktivis HAM harusnya paham bahwa ini bukanlah pelanggaran HAM justru ini adalah upaya dari pemerintah untuk melindungi HAM masyarakatnya yang lebih luas dari pada hanya mengakomidir kepentingan segelintir orang yang tergabung dalam suatu Ormas tertentu.
Paling tidak ada beberapa indikator yang bisa dijadikan tolak ukur oleh pemerintah dalam memverifikasi Ormas yang ada dimasyarakat. Diantaranya adalah Undang-undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terutama pada pasal 4 disebutkan bahwa salah satu sifat Ormas adalah nirlaba yang berarti tidak mencari keuntungan sehingga dengan pasal ini pemerintah dapat membubarkan Ormas yang notabene pembentukannya menjurus kearah mencari keuntungan semata. Kemudian pemerintah juga dapat menggunakan pasal 21 yang menegaskan kewajiban Ormas salah satunya adalah menjaga ketertiban umum dan terciptanya perdamaian dalam masyarakat. Kalau pada kenyataannya adanya Ormas malah menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka pemerintah jelas sudah memiliki kekuatan hukum untuk  menindak Ormas-Ormas “nakal” ini.
Harapan penulis semoga pemerintah dapat lebih tegas untuk menindak Ormas-Ormas yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri yang tentunya dapat memberikan rasa aman pada masyarakat. Semoga peristiwa Medan menjadi peristiwa terakhir yang menunjukkan anarkisme dari Ormas…. Semoga..

                                                                                                              ————— * * * —————

Rate this article!
Tags: