Antisipasi Penularan Virus Corona Siswa Libur Hingga 29 Maret

Sekolah Diliburkan untuk Mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona di Ponorogo, Senin (16/3). [yanuar]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Drs Ec Asrofi MM MH menegaskan, sehubungan dengan wabah Virus Corona atau Covid-19, diputuskan meliburkan siswa sekolah SD sampai SMP dan kursus, mulai Selasa (17/3) hari ini, sampai pada 29 Maret 2020.
“Meskipun tidak masuk sekolah, kami harap para orang tua tetap mengawasi putra – putrinya supaya tetap belajar di rumah,” jelas Asrofi, Senin (16/3) kemarin.
Pada Senin, kemarin, para siswa di Kab Sidoarjo, kata Asrofi, tetap masuk seperti biasanya. Para Kepala Sekolah dan guru, kemarin, diminta supaya memberikan arahan kepada siswa agar memanfaatkan waktu libur belajar di sekolah tersebut, tetap dimanfaatkan untuk belajar di rumah dengan sebaik baiknya.
“Para guru tetap memberikan progres pembelajaran di rumah bisa secara online. Supaya siswa di rumah tetap ada kegiatan belajar,” jelasnya.
Disamping itu, para guru juga diminta memberikan nasehat pada siswa, supaya bisa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang. ”Para guru tetap masuk seperti biasanya,” kata Asrofi.
Mereka diantaranya bisa dari para Korwil, Pengawas SD/SMP, KS PAUD/SD/SMP Negeri/ Swasta dan Lembaga Kursus di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Asrofi, apa yang disampaikan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Waki Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, terkait pencegahan berkembangnya virus Corona pada para siswa.

Bupati Ponorogo Juga Meliburkan Sekolah
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, memutuskan meliburkan sekolah untuk mencegah penyebaran virus corona. Tapi dengan catatan, harus ada sosialisasi bahwa libur ini bukan untuk wisata atau bermain, juga untuk belajar di rumah. Bagi yang akan melaksanakan ujian, akan tetap masuk untuk beberapa hari saja, yaitu pada waktu ujian.
“Sekolah diliburkan, tapi para siswa harus di rumah, belajar di rumah. Saya minta Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan memberi tahu pada orang tua untuk menjaga anaknya di rumah,” kata Bupati Ipong di Pendopo Agung Ponorogo, Senin (16/03).
“Resiko penularan di sekolah itu tinggi karena interaksi pelajar yang tinggi, baik dengan benda maupun orang,” tambah Rahayu Kusdarini, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo.
Hal ini diamini Komandan Kodim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Sigit Sugiharto. Dandim menghimbau orang tua siswa untuk tidak berwisata atau piknik. ”Keputusan meliburkan sekolah merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Jadi bukan untuk main – main atau wisata, tapi untuk belajar di rumah,” ujar Letkol Sigit.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Endang Retno Wulandari mengakui banyak wali murid yang panik. Setelah ada kepastian bahwa sekolah diliburkan, Kadindik akan memikirkan bagaimana caranya sistem pembelajaran di rumah. Selain meliburkan sekolah, kegiatan study tour atau wisata tidak boleh dilakukan selama durasi kurang lebih satu bulan ke depan.

Bupati Malang Juga Meliburkan Para Siswa
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19), yakni dengan mengambil enam bidang kebijakan untuk percepatan penanganan. Diantaranya, meliburkan siswa sekolah dan siswa belajar di rumah. Siswa liburselama 14 hari, yakni sejak tanggal 16 Maret hingga 29 Maret.
Dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim juga diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, meliburkan sekolah selama 14 hari. Namun, keputusan dalam meliburkan sekolah tidak seperti daerah lain di Jatim. Sebab, siswa sekolah pada Senin (16/3) pagi, masih terlihat bersekolah, namun satu jam dalam kelas kemudian siswa dipulangkan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Slamet Suyono, Senin (16/3), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya membenarkan, jika siswa SD di wilayah Kabupaten Malang sudah diliburkan, hal ini setelah ada surat resmi dari Bupati Malang. Dan sebenarnya, Dindik sudah memberikan surat yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Usia Dini (PAUD), Kepala SD, Kepala SMP, dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terkait adanya putusan pemerintah yang meliburkan siswa sekolah adanya antisipasi Virus Corona.
“Karena untuk meliburkan siswa harus menunggu surat resmi dari Bupati Malang, meski Gubernur Jatim sudah meluncurkan SE. Karena kemarin belum ada surat resmi dari bupati, maka Dindik belum meliburkan siswa sekolah. ”Namun, pada pagi tadi ada surat resmi dari Bupati, lalu pihaknya menulangkan siswa dan meliburkan selama 14 hari,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 2 Kedungpedaringan 2 Kepanjen, Kabupaten Malang, Suharno, juga membenarkan, setelah Dindik menerima surat resmi dari Bupati Malang, lalu pihaknya segera memulangkan semua siswanya. Karena sebelumnya, tidak ada instruksi dari Dindik, pihaknya tidak berani meliburkan kepada siswa. ”Tapi setelah mereka berada dalam kelas selama satu jam, maka dirinya langsung memulangkan dan meliburkan siswanya selama 14 hari,” ujarnya. [kus.yan.cyn]

Tags: