Antisipasi Terjerat Hukum, PWU-Kejati Jatim Teken MoU

Komut PT PWU Jatim Dr Ir H RB Fattah Jasin MS, Direktur Utama PT PWU Jatim Basanto Yudoyoko, Kajati Jatim Sunarta serta jajaran foto bersama usai penandatangana kerjasama di Jatim Expo Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Salah satu BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim menandatangani perjanjian kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Dengan MoU ini, PT PWU Jatim dapat minta bantuan hukum, pendampingan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejati Jatim. Semisal, dalam bisnisnya ada permasalahan hukum, bisa minta pendapat hukum dari kami,” kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, usai penandatangan MoU di JX International Surabaya, Senin (13/8).
Menurut Kajati Jatim, dengan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini akan mencegah praktik penyimpangan yang terjadi. Sebab potensi untuk penyimpangan itu selalu ada. Dengan adanya kerjasama ini, PT PWU Jatim akan lebih tenang saat bekerja.
“Tujuannya bagus supaya apapun yang dilakukan tidak ada yang menyimpang di bidang hukum. Jadi, aman untuk beliau (Dirut PWU Jatim) dan PT PWU Jatim serta aman untuk Jatim. Kita bergerak sebagai jaksa pengacara negara PT PWU Jatim. Selain PWU, BUMD lain seperti Petrogas Jatim Utama (PJU) juga kerjasama,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PWU Jatim Basanto Yudoyoko menambahkan, kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini sangat penting. Ini karena PWU memiliki banyak aset yang harus diamankan.
“Banyak BUMD dari provinsi lain yang belajar atau studi banding ke PT PWU Jatim. Dengan adanya kerjasama seperti ini, membuat kami lebih percaya diri. Ini karena kami bisa mengamankan aset yang banyak dan aman untuk perusahaan,” pungkasnya. [iib]

Tags: