APBD 2017 Sekarat, TAPD Konsultasi ke Kepmendagri

Sidoarjo, Bhirawa
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengundang Tim Banggar DPRD untuk mengkonsultasikan polemik APBD 2017 Sidoarjo ke Kepmendagri, 10 April mendatang. Langkah ini sebagai terobosan untuk mengatasi silang sengkarutnya APBD yang hingga kini belum dibelanjakan karena sedang bermasalah.
Pimpinan dewan sudah menyampaikan undangan TAPD kepada Tim Banggar untuk berangkat ke Jakarta, Senin depan. Namun DPRD juga belum memberikan jawaban atas undangan ini. Apakah Tim Banggar bersedia menerima undangan itu ?
Anggota Banggar, Mulyono, meminta wartawan untuk melihat sendiri, apakah Banggar akan berangkat Senen depan. ”Untuk saat ini saya belum bisa bicara, karena Ketua DPRD sendiri juga belum menjawab undangan itu,” ucapnya.
Dengan berseloroh, ia menyindir ”Kita ini terlalu banyak konsultasi dan bertanya,” tegasnya.
Anggota Fraksi PKS/Nasdem ini konsisten mempertahankan prinsipnya bahwa APBD 2017 tengah bermasalah. TAPD bisa mempunyai cara sendiri untuk mencari solusi, tetapi dirinya juga akan mencari solusi sendiri untuk menyelesaikan sengkarutnya APBD. Ia lebih akan menyelesaikan masalah ini dengan caranya sendiri. Apa itu ? ”Masih Rhs (rahasia) mas,” terangnya.
Konsultasi ke Kepmendagri ini sebetunya sudah dilakukan bersama-sama, tetapi kali ini yang mengundang untuk konsultasi adalah TAPD. Bila pertanyaannya sama ia yakin jawabannya akan sama. Namun ia tidak apriori dengan manuver TAPD. ”Saya mengalir saja apa maunya TAPD,” tandasnya.
APBD 2017 berada di persimpangan jalan setelah ada perbedaan Rp84 miliar antara nilai APBD yang disahkan paripurna dengan Perda APBD. Pada nilai APBD disebutkan angkanya Rp4,184 triliun, namun dicetak buku Perda APBD 2017 angkanya berubah menjadi Rp4,269 triliun.
Perbedaan angka ini menjadi tamparan Pemkab, karena selintingan menganggap TAPD memasukkan dana Rp84 miliar tanpa pembahasan dewan. Fraksi PDIP, PAN, PKS/Nasdem mengejar siapa pihak yang memasukkan tambahan angka tanpa persetujuan ini.
Akibatnya fatal, Pemkab tidak berani membelanjakan APBD 2017 dan pihak fraksi ‘oposisi’ bersiap-siap mengambil langkah hukum dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
Anggota Fraksi PAN, M Mahmud, membenarkan bahwa dewan menyepakati bupati untuk mengambil langkah-langkah dengan melakukan konsultasi ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan solusi terkait masalah ini.
Terkait undangan TAPD ke Banggar, menurutnya, sebetulnya hal serupa pernah dilakukan Banggar dan TAPD dengan menemui Ditjen Bina Keuangan Daerah Kepmendagri. Dengan rekomendasi Perda APBD harus sama dengan hasil rapat paripurna penetapan APBD. Maka Pemkab Sidoarjo harus membuat surat ke Gubernur Jatim untuk kembali ke Perda tahun anggaran 2017 senilai Rp4,184 triliun. [hds]

Tags: