APEKSI Rekomendasikan Sejumlah Persoalan Penting

Wali Kota Malang H. Moch. Anton saat menerima alat musik bantuan dari peserta Pawai Budaya Peserta APEKSI

Malang, Bhirawa
Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang diselenggarakan di Malang,  resmi ditutup oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kamis 20/7 kemarin.
Sejumlah kegitan mulai dari galla dinner,  Selasa  Selasa 18/7, dilanjutkan, pembukaan  Rakor  APEKSI oleh Menteri Dalam  Negeri Tjahyo Kumolo, pada hari Rabu 19/7, dirangakai dengan Pawai Budaya, Indonesia City Ekspo di Stadion Gajayana.
98 Wali Kota se Indonesia itu, juga melakukan penanaman pohon produktif di Taman Singha Merjosari, pada Kamis pagi. Untuk mewujudkan praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dan luasnya dampak yang ditimbulkan, paska dikeluarkannya UU No. 273 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah juncto UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Rapat Kerja Nasional XII APEKSI memberikan rekomendasi penting.
Diantarnya, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Mou atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Mekanisme Koordinasi dan Kerjasama antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Yang kedua , penegakan Hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara.
Rekomendasi ketika  bahwa ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif.
Dan rekomendasi keempat yakni harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas keuangan negara dan daerah.
Rekomendasi  Bidang Pemerintahan Umum, peserta APEKSI meminta segera melengkapi peraturan pelaksanaan terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diantaranya adalah PP untuk pengaturan BAB XVI tentang Kawasan Khusus, PP untuk pengaturan BAB xVII mengenai Kerjasama dan perselisihan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengeluarkan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan denganpemerintah di daerah (contoh keberadaan kanwil/uptd/instansi vertikal lainnya) beserta ketentuan tata kelola keuangannya agar tidak terjadi kesenjangan dengan pegawai ASN di daerah.
Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang indikator-indikator yang digunakan untuk membobot urusan dalam PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah karena tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah.
Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasamaPemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan  Mendorong pemerintah untuk melibatkan APEKSI dalam perumusan undang-undang atau peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota.
Sedangkan  Bidang Aparatur Sipil Negara APEKSI juga merekomendasikan, agar mendorong Pemerintah untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum bagi aparatur sipil Negara.

Tags: