ASN Bolos, Tunjangan Prestasi Bakal Dikurangi 4% per hari

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
ASN (Aparatur Sipil  Negara) atau PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang bolos kerja bakal menerima pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) sebesar 4 persen per hari. Kebijakan itu dilakukan untuk memperketat kedisiplinan PNS dalam bekerja. Selain tingkat kehadiran, jam kerja PNS juga bakal diperketat, sehingga mereka datang dan pulang sesuai dengan ketentuan.
” Aturan tersebut menjadi dasar bagi tiap SKPD baik dinas maupun badan untuk mencairkan TPP pegawainya sekitar awal Februari nanti,” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Bojonegoro Dandy Suprayitno, Rabu (11/1).
Dia menegaskan, pemberian TPP baru dapat dilakukan setelah proses pengisian presensi sebulan ini kelar. “Pemberiannya tidak bisa bulan ini karena masih waktu bagi SKPD untuk melihat realisasi kehadiran pegawai negeri mereka. Awal Februari bisa kita cairkan tunjangan itu,” jelas dia.
Di lain pihak, kebutuhan cuti maupun kejadian insidentil lain seperti sakit selalu terjadi dan membuat pegawai negeri tidak masuk. ” Hal itu sesuai komitmen kita bersama bahwa ketika perbaikan penghasilan sudah terlaksana, pola kerja pegawai negeri perlu lebih baik lagi. Pengurangan 4 persen itu dari rata-rata TPP per hari,” tuturnya.
Dia menambahkan, potongan TPP akan mulai berlaku seiring dengan mulai diberlakukannya absensi dengan sistem finger print. ” Dengan demikian, bisa diketahui tingkat kehadiran dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” kata Dandy.
Terkait besaran TPP yang membedakan adalah jenis dan golongan. “Dan semakin naik golongannya, besaran TPP semakin besar. Seperti eselon IIa sebesar Rp 7,5 juta per bulan,” jelas dia. Namun, TPP menyesuaikan kapasitas keuangan daerah.
Pertimbangan utama TPP ini adalah biaya hidup serta kondisi eksisting ASN yang lambat laun berkurang akibat pensiun untuk menekan SiLPA. ”Meskipun APBD kita besar karena penghasil migas, TPP harus realistis. Dalam arti fluktuasi penerimaan DBH bisa berakibat baik atau buruk bagi penerimaan,” pungkasnya.
Sementara besaran tunjangan untuk fungsional umum golongan I sebesar Rp 700 ribu, fungsional umum golongan II sebesar Rp 800 ribu, fungsional umum golongan III sebesar Rp 900 ribu dan fungsional umum golongan IV sebesar Rp 1,1 Juta. Sedangkan eselon IVa sebesar Rp 1,5 juta, eselon IVb sebesar Rp 1,75 juta dan eselon IVa sebesar Rp 2,1 juta. [bas]

Tags: