ASN Panitera PN Sumenep Diamankan Polrestabes Surabaya

Kasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Roni-Faisal-kiri-menunjukkan-barang-bukti-dua-butir-pil-ekstasi-dari-tersangka-Yoyok-ASN-dan-Lukman-Rabu-[12/4].-[abednego/bhirawa]

(Hendak Pesta Narkoba Disalah Satu Diskotik)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski sudah berulang kali diingatkan agar menjauhi narkoba atau terancam pecat, masih ada saja oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) atau PNS yang nekat mengkonsumsinya dan tertangkap.Seorang oknum ASNĀ  di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Yoyok Iswahyudi (36), ASN di PN Sumenep dan temannya yakni Lukman Hariyanto (29) yang sama-sama berasal dari Sumenep, Madura. Keduanya ditangkap di depan Alfamart di Jl Basuki Rachmat, Surabaya saat dini hari pekan lalu karena kepemilikan estacy.
Keduanya, sambung Roni, hendak melaksanakan pesta narkoba di salah satu diskotik di kawasan Surabaya. Uniknya, salah satu tersangka yakni Yoyok Iswahyudi merupakan ASN dibagian Panitera pada PN Sumenep.
“Sebelum menggelar pesta narkoba, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di depan Alfamart Jl Basuki Rachmat, Surabaya. Salah satunya adalah oknum ASN pada PN Sumenep,” kata Roni, Rabu (12/4).
Dari pendalaman, Roni menegaskan, tersangka Yoyok diindikasikan sebagai pemilik barang bukti pil esktasi warna cokelat berbentuk love. Kepada petugas, tersangka Yoyok mengaku membeli ekstasi dari seseorang bernama Rosi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tersangka Yoyok mengaku membeli pil ekstasi seharga Rp 350 ribu per butinya. Saat ini petugas melakukan pendalaman terhadap DPO Rosi,” tegas Kasat.
Roni menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pil ekstasi ini dikonsumsi sendiri oleh kedua tersangka. Sedangkan untuk tersangka Yoyok, dari hasil penyelidikan terungkat bahwa tersangka ini sudah lama memakai barang haram tersebut.
“Hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa oknum ASN ini sudah memakai narkoba sejak lama. Bahkan ditangannya terdapat banyak luka sayatan,” tambah Roni.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) butir pil ekstasi warna cokelat berbentuk love. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Ancaman pidananya minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya. [bed]

Tags: