Bacawabup Lamongan Kartika Hidayati Masih Optimis Soal Rekom PKB

Kartika Hidayati saat mendaftar ke DPC Partai Demokrat dan dirinya optimis dapat rekomendasi partai dalam Pilkada 2020.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Lamongan Kartika Hidayati optimis jika dirinya bakal di rekom oleh partai yang mengusung dirinya pada Pilkada lalu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur, Kartika Hidayati, pada sejumlah awak media, Senin (30/3) siang. “Insyallah akhir bulan April atau awal bulan Mei rekom tersebut baru turun. Saat ini semua fokus, termasuk Pimpinan DPP PKB, menghadapi merebaknya virus corona” terang Kartika Hidayati.
Meski demikian, Kartika, panggilan Kartika Hidayati, optimis rekom partai yang didirikan oleh Gus Dur tersebut tersebut akan diberikan pada dirinya untuk maju di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan mendatang.
Menurutnya, rekom tersebut akan diberikan pada kader PKB sendiri sesuai dengan garus partai.
“Insyallah karena garis partai yang disampaikan Cak Imin dan Gus Halim tegas bahwa rekom akan diberikan pada kader yang eletabikitasnya tinggi” ungkap wanita yang saat ini sebagai Wakil Bupati Lamongan itu.
Keseriusan Kartika untuk maju sebagai calon Bupati Lamongan dalam Pilkada Lamongan sendiri tikda hanya berkomunikasi dengan PKB, tapi juga mendaftarkan diri sebagai bacabup di sejumlah penjaringan pendaftaran yang digelar partai politik di Lamongan. Diantaranya di DPC PDIP Lamongan, DPC PPP Lamongan, Nasdem Lamongan, DPC Demokrat Lamongan, Gerindra, Lamongan.
“Kita ingin membuat Lamongan lebih maju, termasuk kesejahteraan masyarakat,” kata Kartika beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan, Makrus Ali, memaparkan terkait pendaftaran bacabup dan bacawabup dalam Pilkada Lamongan dibuka mulai tanggal 16 Juni hingga 18 Juni mendatang.
“Kemudian dilakukan verifikasi Verifikasi Syarat Pencalonan, Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, Tanggapan dan masukan masyarakat, Verifikasi syarat calon, Pemberitahuan hasil Verifikasi,” kata Makrus Ali.
Itu, lanjutnya sesuai dengan Perturan KPU RI Nomer 18 Tahun 2019 Tentang pencalon dan PKPU Nomer 16 terkait tahapan Pilkada 2020. [aha]

Tags: