Bakal Cakades Petahana Kabupaten Mojokerto Datangi Dewan

Anton Fatkhurrohman, Sekretaris AKD Kab Mojokerto dalam audiensi di Gedung DPRD Kab Mojokerto, Senin (5/8). [kariyadi/bhirawa]

(Tuntut Peraturan Pilkades Serentak Merugikan Dievaluasi)

Kab Mojokerto, Bhirawa
Ratusan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mendatangi gedung DPRD Kab Mojokerto, Senin (5/8). Bacakades yang sebagian besar Petahana itu melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Bagian Hukum yang difasilitasi Komisi I DPRD Kab Mojokerto.
Dalam dialog yang berlangsung sekitara 2 jam itu, ratusan anggota AKD menyampaikan keluhannya terkait Perbup Nomor 83 tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak (Pilkades) di Kab Mojokerto, yang dinilai menyulitkan mereka untuk maju kembali sebagai calon kepala desa di daerahnya masing masing.
Anton Fatkhurrohman, Sekretaris AKD sekaligus Kepala Desa Bangsal mengatakan, Pemkab Mojokerto segera melakukan perubahan isi peraturan bupati itu. Peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades serentak harus segera direvisi. Supaya lebih demokratis dan mencerminkan rasa keadilan bagi rekan – rekan kepala desa petahana.
Anton menjelaskan, salah satu isi Perbup yang dianggap merugikan bagi kepala desa lainnya, adalah metode seleksi tambahan dengan menggunakan scoring terhadap peserta bakal calon kepala desa.
”Metode scoring jelas tidak menguntungkan bagi kami selaku petahana, karena kami bisa tereliminasi dengan mudah oleh calon kepala desa yang berpendidikan lebih tinggi, dan berusia lebih muda dari kami,” protesnya.
Menanggapi keluhan AKD, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kab Mojokerto, Tatang Marhendrata mengungkapkan, pelaksanaan Perbup itu tidak mengalami kendala pada tahun sebelumnya.
”Tahun – tahun sebelumnya peraturan pelaksanaan Pilkades tak ada masalah. Ketika kami terapkan kembali peraturan itu, para kepala desa menyampaikan keluhannya di depan kami. Sehingga, pasti ada masalah lain yang belum kami ketahui,” beber Tatang
Tatang melanjutkan, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lagi Perbup itu dengan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. ”Saya menunggu keputusan dan kebijakan selanjutnya dari Pemkab Mojokerto,” pungkas Tatang. [kar]

Tags: