Baliho Kampanye Wabup Nganjuk Diberedel Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan penertiban papan nama, baliho, spanduk dan baliho ucapan Hari Raya Idul Fitri karena tidak berizin, Selasa (4/7). [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan penertiban papan nama, baliho, spanduk dan reklame liar dan tidak berizin. Bahkan, baliho ucapan Hari Raya Idul Fitri yang memampang gambar Wabup Nganjuk KH Abdul Wachid Badrus berpasangan dengan Novi Rahman Hidayat tak luput dari sasaran razia.
“Penertiban kita lakukan tanpa pandang bulu. Artinya, baliho tentang Cabup atau Cawabup kita tertibkan semua karena tidak berizin. Di samping itu Kabupaten Nganjuk dalam waktu dekat dinilai dalam rangka penghargaan Adipura Kencana,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Drs Abdul Wakid, Selasa (4/7).
Berbagai jenis dan ukuran baliho hingga reklame ditertibkan dengan cara dilepas ataupun dibongkar. Selanjutnya, bekas baliho itu diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Nganjuk sebagai barang bukti.
Penertiban dilakukan di sejumlah fasilitas publik yang strategis, utamanya di jalan-jalan protokol wilayah Nganjuk, mulai dari Kertosono sampai ke arah Kota Nganjuk. Sasaran penertiban meliputi baliho yang berada di perempatan jalan hingga pohon atau bahkan sengaja dipasang di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot Subroto Kertosono hingga sejumlah titik di Jalan Raya Surabaya-Madiun Nganjuk.
Abdul Wakid juga mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Nganjuk untuk mengetahui baliho liar atau masa pemasangannya sudah habis. “Dalam operasi penertiban yang berlangsung sehari, kami telah mengamankan sedikitnya 600 spanduk dan baliho liar berbagai ukuran,” ujar Wakid.
Pihaknya juga memastikan untuk baliho atau spanduk berukuran besar dan papan nama yang dipasang permanen, petugas memberikan kesempatan dalam waktu 1 kali 24 jam untuk membongkarnya sendiri. “Semua hasil penertiban kita angkut dengan satu kendaraan truk untuk diamankan ke kantor Satpol PP. Jika ada yang bermaksud mengambil dan mengurus izin dari pemasangan barang yang telah disita, kami mempersilakan untuk mengambil kembali dengan catatan harus telah mengantongi izin dari pihak terkait,” tandas Wakid.
Diakui Abdul Wakid, selama Ramadan banyak spanduk maupun baliho yang tidak memiliki izin. Selain itu penempatan pemasangannya juga tidak sesuai peraturan daerah hingga tidak jarangĀ  mengganggu pengguna jalan. Selain reklame yang mengganggu jalan, yang tertancap di pohon juga ditertibkan. Hal tersebut dilakukan karena reklame bisa merusak pohon sehingga menimbulkan wajah kota menjadi semrawut. [ris]

Tags: