Bandar Narkoba Lapas Porong Dituntut 20 Tahun Penjara

Lukman-terdakwa-yang-juga-narapidana-Lapas-Porong-Sidoarjo-usai-menjalani-sidang-tuntutan-20-tahun-penjara-oleh-Jaksa-Nur-Rachman-Senin-[16/1].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Lukman, terdakwa banda narkoba yang mengendalikan peredaran dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (16/1).
Pada sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Nur Rachman mengatakan, terdakwa yang berstatus sebagai terpidana kasus serupa ini masih tetap melakukan bisnis narkoba meski di dalam sel. Alhasil, perbuatan melawan hukum terdakwa dapat merusak dan menghancurkan generasi muda.
“Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata Jaksa Nur Rachman dalam nota tuntutannya, Senin (16/1).
Tak hanya menghukum kurungan badan, Jaksa Nur Rachman juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 milir. “Menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa. Bila terdakwa tidak membayar denda, maka ditambah 1 tahun hukuman penjara,” tegas Nur Rachman.
Adapun hal yang memberatkan, sambur Nur, terdakwa tidak ada itikad memperbaiki kelakuannya selama dalam masa hukuman sebagai terpidana. Selanjutnya, terdakwa selalu memberikan keterangan berbelit-belit selama dalam sidang.
Atas tuntutan dari JPU, terdakwa Lukman berencana mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. “Saya akan ajukan pembelaan yang mulia,” ujar terdakwa Lukmam didampingi kuasa hukumnya Didi Sungkono.
Seperti diketahui, dalam dakwaan terungkap pada 22 Januari 2016 terdakwa yang mendekam dalam Lapas Porong, dengan bebas menggunakan ponsel bernomor 021233647683 dan menghubungi Ardian Firmansyah dan Alkomi (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil paket narkoba di Halte Bus Jl Raya Juanda.
Atas perintahnya, kedua kaki tangannya tersebut menerima paket narkoba dari seorang lelaki dan memerintahkan untuk menyimpan narkoba tersebut, sembari menunggu perintah selanjutnya. Belum sempat mendapat perintah, anggota BNNP Jatim menangkap kedua kaki tangan terdakwa. Dari pengakuan dua tersangka, petugas melakukan penggeledahan di kamar blok terdakwa mendekam, dan ditemukan satu unit Ponsel yang dijadikan sebagai alat komunikasi dalam mengendalikan Narkoba.
Setelah diperiksa secara intensif, terdakwa Lukman mengaku, mendapat suplai Narkoba dari Hendri (DPO), dimana disepakati dirinya akan mendapat upah Rp 20 juta, bila menghabiskan 1 kg sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. [bed]

Tags: