Bandar Sabu Empat Ons Lebih Jaringan Lapas Sidoarjo Dibekuk Polres Jombang

Tersangka Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati (jongkok), bandar sabu jaringan Lapas Sidoarjo yang ditangkap petugas.

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menangkap 2 orang bandar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Dari kedua bandar sabu, ini, petugas berhasil menyita BB sabu seberat 4 Ons lebih dan 128.000 butir Pil Koplo (Pil Dobel L).

2 orang bandar sabu itu yakni, Eko Faris Handryanto Alias Domber (25) dan Valupi Widiawati (22) yang merupakan Pasutri (Pasangan suami istri), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati ditangkap petugas pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Pasutri Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati ini mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Mojokerto dengan menggunakan ‘sistem ranjau’.

“Jaringannya Lapas Sidoarjo,” kata AKP Moch Mukid, Jumat sore (19/02) saat diwawancarai.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap petugas yakni, Joko Hariyanto (46) warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Anik Wijayanti (40), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan AKP Moch Mukid, Joko Hariyanto ini merupakan ayah dari Valupi Widiawati.

“Dari hasil penggeledahan petugas kepada Joko Hariyanto, petugas menemukan 1 paket sabu. Ketika Joko ditanya dari mana sabu itu, Joko mengatakan dari Anik,” ungkap AKP Moch Mukid saat diwawancarai, Jumat sore (19/02).

Lanjut Kasatresnarkoba Polres Jombang, petugas pun lantas menangkap Anik Wijayanti. Kepada petugas, Anik Wijayanti mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Valupi Widiawati, yang tak lain merupakan anaknya sendiri.

“Kemudian Valupi Widiawati dan Eko Faris Handryanto digerebeg, dan ditemukanlah Barang Bukti (BB) 4 karton besar dan sabu dibungkus cover, dalamnya ada bungkus roti kaleng. 4 Ons sabu, Pil Koplonya 128.000 butir,” ungkap AKP Moch Mukid.

Sementara dari tersangka Joko Hariyanto dan Anik Wijayanti, polisi berhasil menyita sejumlah BB antara lain, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gram), 1 (satu) buah potongan sedotan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,31 gram), 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,80 gram), 1 (satu) buah botol bekas yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api, uang tunai sebesar Rp.700.000,-, serta 2 (dua) buah HP (Hand Phone)merk Samsung warna biru dan HP merk Vivo warna hitam masing-masing berikut simcardnya.

“Untuk pengembangan kasus ini, kami akan bekerjasama dengan Polda Jatim untuk mengakses ke Lapas,” pungkas AKP Moch Mukid.(rif)

Tags: