Bangunan BPMP KB Perlu Kajian Tenaga Ahli

z sul-IMG-20160414-09114Sumenep, Bhirawa
Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) setempat. Sebab, kantor BPMP KB yang baru ditempati seminggu lalu itu ditengarai tidak layak ditempati karena sudah banyak kerusakan.
Ketua Pansus LKPJ Bupati 2015, Hamid Ali Munir mngatakan, setelah melihat kondisi kantor BPMP KB yang baru itu memang kondisinya sangat memprihatinkan karena banyak terjadi kebocoran dan retak-retak dan dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Kalau melihat kondisi bangunan dari jarak jauh saja sudah tampak ketidak layakan itu. Makanya perlu ada kajian dari tenaga ahli yang turun secara langsung,” kata Hamid Ali Munir, Kamis (14/04).
Menurut Hamid, salah satu kondisi bangunan yang dinilai sangat mengkhawatirkan itu lantaran banyak yang sudah bocor dan retak-retak serta kondisi finisingnya kurang bagus. “Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat para PNS sibuk bekerja, terus terjadi apa-apa. Makanya perlu ada tenaga ahli nanti yang melakukan kajian ulang terhadap legalitas kelayakannya,” ungkapnya.
Terkait rencana mendatangkan tenaga ahli, pihaknya akan merekomendasikan melalui pansus ke pemerintah daerah. Namun, sebelumnya, internal pansus akan melakukan rapat dulu menyikapi kondisi bangunan yang sangat memprihatinkan itu. “Kami menginginkan ada perbaikan di Sumenep ini. Untuk itu kami akan rapat dulu diinternal pansus terkait rekomendasi mendatangkan tenaga ahli itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Ahmad Masuni menyatakan, dasar menempati kantor yang baru itu merupakan perintah dari atasan. “Ada perintah untuk menempati kantor ini mulai April ini, ya kami jalankan. Kami hanya menjalankan perintah atasan yang disampaikan melalui surat,” tegas Ahmad Masuni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menolak dengan alasan bangunan tidak layak ditempati, karena untuk menentukan kelayakan itu ada instansi tersendiri. “Kalau soal kondisi bangunan biarlah ada ahli fisik yang memang lebih mengetahuinya. Kami hanya menempati sesuai perintah,” katanya.
Meski kondisi bangunan bukan kewenangannya, pihaknya menyampaikan, bangunan itu diakui kurang besar sehingga banyak dokumen yang belum mendapatkan tempat sehingga harus disimpan dikantor yang lama. “Bangunannya memang kurang besar, sehingga banyak dokumen kami yang masih dikantor yang lama,” tukasnya.
Kantor BPMP KB yang lama berada di jalan Dr Sutomo, berdampingan dengan kantor Dinas Kesehatan. Sedangkan kantor yang baru berada dilingkungan kantor Bupati Sumenep, jalan Dr Cipto. [sul]

Tags: