Bank Jatim Permudah Proses Permodalan UMK

Wagub Jatim Syaifullah Yusuf (tengah) diantara pelaku UMKM, Kamis (17/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Wagub Jatim Syaifullah Yusuf (tengah) diantara pelaku UMKM, Kamis (17/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat atensi khusus dari Bank Jatim untuk mendapat bantuan permodalan. Melalui kebijakan mempermudah proses perizinan usaha melalui metode sederhana berbentuk Kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Bank Jatim melakukan berbagai terobosan.
Layanan dibidang perbankan Ini disampaikan dalamĀ  acara peresmian Pabrik Fiber Cement Board KWSG di Mojokerto, Kamis (17/9) kemarin. Acara ini dihadiri Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo dan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf.
Untuk mempermudah proses permodalan, pemerintah menunjuk secara resmi Bank Jatim untuk pemberdayaan PUMK. Salah satunya dengan mengenalkan produk SiUMI (Siklus Usaha Mikro Kecil) .
Program penerbitan Kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini nantinya akan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti perbankan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota. Khusus untuk wilayah Jatim. Pemerintah Provinsi memiliki kebijakan untuk menggandeng Bank Jatim sebagai mitra perbankan yang dapat memfasilitasi kebutuhan PUMK itu.
Adapun dalam penerapannya di lapangan Bank Jatim akan bekerjasama dengan Pemerintah/ Dinas Provinsi/ Kota/ Kabupaten yang terkait dalam mendapatkan calon nasabah yang potensial untuk dibina menjadi pelaku usaha yang lebih baik.
”Produk SiUMI Bank Jatim merupakan produk multifungsi. Selain dapat berfungsi sebagai Surat Izin Usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil, SiUMI juga dapat berfungsi sebagaiĀ  kartu ATM serta dapat dijadikan sebagai akses permodalan bagi pelaku usaha produktif skala mikro dan kecil melalui kredit modal kerja ataupun investasi di Bank Jatim,” kata Dirut Bank Jatim, R Soeroso.
Soeroso mengatakan, pelaku UMKM merupakan motor penggerak perekonomian daerah. Karena itu, perlu upaya lebih lanjut dari berbagai pihak untuk dapat memberdayakan segmentasi tersebut menjadi lebih baik.
”Sebagai salah satu perbankan yang memiliki visi dan misi memajukan perekonomian daerah, Bank Jatim memiliki kewajiban moral untuk memfasilitasi dan mendukung program pemerintah salah satunya dengan menerbitkan produk SiUMI ini, agar dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dalam mendapatkan izin usaha serta dapat mendukung transaksi, penyimpanan dana ataupun perkreditan (akses layanan perbankan) lainnya,” jelas Soeroso.
Diharapkan dengan ditunjuknya Bank Jatim sebagai bank penyelenggara penerbitan kartu izin usaha mikro kecil untuk wilayah Jatim ini, serta didukung penuh oleh seluruh tingkat pemerintahan mulai dari Pemerintah pusat, Dinas Provinsi/ Kota/ Kabupaten program SiUMI ini mampu membawa pelaku usaha mikro dan kecil di Jatim dapat berdaya saing dan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri ketika memasuki MEA di akhir tahun 2015. [kar]

Tags: