Bantuan Alsintan dari Anggaran DBHCHT Bondowoso Tak Boleh Dijual

Pemkab Bondowoso berikan bantuan Alsintan kepada sejumlah kelompok tani untuk dipergunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso memberikan bantuan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) pada sejumlah kelompok tani di kota tape ini.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Kepala DPKP, Hendri Widotono, bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.

Dengan total ada 16 jenis Alsintan yang diberikan. Beberapa di antaranya yakni pompa air, hand traktor, pick up traga, mesin potong rumput, Cultivator,

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, melalui Asisten 2 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman mengingatkan, bahwa kejadian kasus hukum beberapa waktu lalu hendaknya dijadikan pelajaran.

Yakni, dengan menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya dan tidak diperjualbelikan. Jangan melihat dari besar kecilnya, sekecil apapun itu harus tetap dipertanggungjawabkan.

“Jangankan 1 miliar, seribu rupiah pun itu dipertanggung jawabkan. Karena itu uang negara,”katanya.

Ia menerangkan, karena itulah seluruh penerima bantuan telah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), berita acara serah terima, dan pakta integritas.

Tiga dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari penerima. “Tidak boleh diperjual belikan. Ketika itu terjadi, maka resiko ditanggung para penerima. Apakah ada sanksinya? Ada pasti, karena ini uang negara,” jelasnya.

Abdurrahman menjabarkan, bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud komitmen memperkuat perkembangan pertanian di Bumi Ki Ronggo.

Sementara itu, Kepala DPKP, Hendri Widotono, mengatakan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menerima bantuan Alsintan.

Pertama, yakni ada SK Bupati, kemudian ada juga pengajuan proposal, dan diseleksi oleh tim teknis. “Kalau misalkan memenuhi atau tidak ya di bidangnya,” ungkapnya.

Ia pun mengaku, bahwa bantuan ini murni dari pemerintah dengan sumber DBHCHT. Tak ada dari partai atau pun oknum politisi.

“Tidak ada (politisasi para oknum-Red) ini sebenarnya SK nya sudah lama, hanya prosesnya penyerahan bisa terlaksana hari ini,” tandasnya.

Informasi dihimpun, bahwa sekitar beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan sejumlah tersangka yang turut terlibat dalam korupsi traktor bantuan dari Kementerian Pertanian RI.

Yakni diantaranya seorang Ketua Gapoktan, Ketua kelompok tani, dan seorang ASN. Yang mana persidangan ke tiga tersangka pun masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. [san.gat]

Tags: