Bapem Perda Bahas 17 Ranperda Dalam Satu Tahun

Workshop Hari Pers Nasional (HPN)

Gresik, Bhirawa.
Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah ( ranperda) tahun ini, akan di oleh oleh badan pembentukan perda ( bapemperda ) DPRD Gresik. Yang di lakukan pada awal tahun, agar capaian yang dihasilkan dapat produk hukum berkualitas.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Gresik, Mubin pemateri workshop hari pers nasional (HPN), Kamis (8/2) malam di Padang Sumatra Barat mengatakan. Pembahasan ranperda memang sekarang beda dengan tahun sebelumnya, tahun ini kita minta di awal tahun sudah dilakukan. Sekarang komisi yang sudah menyetorkan judul ranperda, sudah bekerja untuk mencari bahan sebanyak-banyaknya.
Permintaan bapemperda untuk ranperda di bahas di awal tahun, agar waktu yang disediakan tidak terlalu mepet. Dengan waktu yang cukup panjang akan bisa maksimal, begitu juga hasilnya ranperda menjadi perda bisa langsung di terapkan.
“Kami sudah meminta pada pimpinan, agar waktu yang di sediakan dalam pembahasan ranperda tidak mepet. Demi kesempurnaan perda itu, sebab ba yaknya aturan dan kajian pasti butuh waktu. Sehingga tidak bisa dilakukan dengan cepat alasan karena memburu waktu, “alhamdulialah di bulan Januari kemarin sudah bisa dilaksanakan.”ujarnya.
Dalam penyusunan perda ada beberapa tahapan yang perlu kami lakukan. Yaitu kerja sama dengan universitas dan masyarakat, bisa ikut memberikan saran di dalam isi perda sebelum disahkan. Sehingga nantinya produk hukum sesuai kondisi lapangan, juga bisa memberikan ide atau gagasan perda.
Pada tahun ini ada 17 perda bakal dibahas, semua itu sudah masuk di dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2018. Di antaranya merupakan usulan dewan dari komisi dan bapemperda, yang berjudul perda tentang izin usaha tempat makan, perda tentang perubahan atas perda 7/2011 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, perda tentang pengendalian pencemaran udara.
Perda tentang irigasi, perda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana dan utilitas perumahan, perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, serta perda tentang perlindungan dan pengembangan seni budaya daerah.
Ditambahkan Mubin, bahwa hasil perda nanti uang di terapkan. Pastinya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, juga bisa menambah pemdapatan asli daerah ( PAD ). [kim.adv]

Tags: