Batasi Kegiatan Masyarakat

HM Irsyad Yusuf

HM Irsyad Yusuf
Pemkab Pasuruan mulai membatasi mobilitas masyarakat. Pembatasan itu dimulai tanggal 11-25 Januari 2021 untuk mengendalian penyebaran Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat dituangkan dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/01/Covid-19/2021 pada 8 Januari.
Di dalam SE itu juga terdapat pembatasan kegiatan masyarakat. Total ada tujuh poin kegiatan yang diatur. Yaitu, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online di semua lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal.
Selain itu, membatasi tempat kerja perkantoran dan BUMD dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen atau pengaturan jam kerja.
Sedangkan, kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Dengan syarat yakni mengatur jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, untuk restoran, cafe, rumah makan tetap melayani minum dan makan di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan melalui antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional, yakni maksimal pukul 21.00. Begitu pula berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.
“Tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari 3 hari, wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif. Hasilnya, dilaporkan pada Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan,” ujar Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Minggu (10/1).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan ini menambahkan tempat wisata dan tempat hiburan, hanya boleh buka mulai pukul 10.00 dan tutup pukul 20.00. Satgas, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2020 tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran TPQ, Madin dan sejenisnya. Juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 451/136/424.011/2020 tentang Kegiatan Rutin Keagamaan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Tempat ibadah diizinkan dengan membatasi kapasitas 50 persen saja dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Adapun pelaksanaannya ditentukan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Adanya pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, Gus Irsyad panggilan akrabnya mengharapkan adanya peningkatan kedisiplinan masyarakat. Tujuannya supaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bisa ditekan.
“Penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan, karena kita tidak tahu sampai kapan Pandemi ini berakhir. Makanya, masyarakat harus terus diingatkan supaya 5 M selalu diterapkan,” papar Gus Irsyad. [hil]

Rate this article!
Tags: