Bawaslu Jatim Siap Tindak Semua Pemain Money Politik

Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin, M.Pd.I, didampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi dan Komisioner Banwaslu, diacara Sosialisasi Peraturan Bawaslu RI No. 4/2018. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Moh Amin, M.Pd.I menegaskan, pengawasan terhadap indikasi money politik pada pemilu 2019, baik terhadap penyelenggara, peserta dan masyarakat. Bawaslu akan tegas mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Money politik musuh kita bersama. Kita bisa baca, setiap hasil pemilu yang muara ke sana. Tugasnya tidak sampai tuntas dalam tugasnya,” ungkap Amin, kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI No. 4/2018 ttg Pemantau Pemilihan Umum, di aula hotel Fron1, Rabu (21/11).
Acara sosialisasi Peraturan Bawaslu RI No.14/2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, dibuka Katua Bawaslu kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi, yang mehadirkan pembicara Ketua Bawaslu Jatim ini, diikuti Lembaga Pemantau, Organisasi Kemahasiswaan, LSM dan Wartawan.
Ketua Bawaslu menyatakan, terkait indikasi Money politik di pemilu 2019 nanti. Pihaknya punya strategi pengawasan dengan pencegahan dan pengawasan melekat hingga ke tingkat TPS. “Jajaran internal, kita tekan agar menolak, dan atau menekan ada money politik sehingga berimbas ke pihak lainnya,” ujarnya.
Mengenai peserta pemilu terkena money politik, menurutnya, bila peserta itu masih ditataran DCT. Dan sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan, maka akan dicoret dan dicabut sebagai calon legislatif.
“Kalau sudah penetapan. Bila anggota legislatif melanggar money politik. Putusan PN ditetapkan sistematis, masif dan terstruktur. Bawaslu bisa menganulir penetapan KPU seseorang dari anggota dewan,” jelas Moh Amin, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Tahun 2014 ini.
Ketua Banwaslu Pamekasan, Abdulah Saidi mengukapkan, perjalanan demokrasi selama ini di Indonesia. Mulai Pemilu Tahun 1955, pemilu di jaman orde baru yang pelaksanaan demokrasi belum maksimal.
“Di pemilu 1999 hingga 2014, keberadaan Pematau Pemilu direkrut KPU. Namun UU No 7 Tahun 2017, ttg Pemilu, bahwa Pemantau Pemilu harus terdaftar di Bawaslu untuk mendukung pengawasan di setiap tingkatan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Jatim menambahkan, sosialisasi peraturan ttg Pemantau Pemilu agar supaya lembaga pemantau maupun kemahasiswa ikut berpartisipasi dalam pengawasan yang bersifat berpartisipatif. “Partisipasi aktif lembaga pematau harus terdaftar di Bawaslu. Tentu pendaftaran harus sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Bawaslu No 4/2018 itu,” ucapnya. [din]

Tags: