BBPOM Sita 780 Item Obat Tanpa Izin Edar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita obat-obatan tradisional import tanpa izin edar di toko Ban Tjie Tong di Jalan Jagalan no 16, Surabaya, Rabu (18/4) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Produk Tiongkok Kembali Serbu Surabaya
Surabaya, Bhirawa
Produk obat-obatan tradisional import dari Tiongkok kembali menyerbu pasar Indonesia. Sedikitnya 34 merek obat dari 780 item disita dari sebuah toko Ban Tjie Tong di Jalan Jagalan no 16, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Obat-obatan tersebut tidak dilengkapi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Rabu (18/4) Kemarin, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya langsung menyegel hasil sitaannya. Hasil temuan itu langsung dibawa petugas untuk diujilabkan lebih lanjut. Selain itu, BBPOM bakal mencari distributor ilegal agar tidak kecolongan kembali.
Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah mengungkapkan bahwa penyitaan obat tradisional ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari operasi rutin serta mengembangkan kasus tesebut.
“Barang ini memang tidak dipajang, melainkan disimpan di gudang. Ternyata semuanya tidak ada izin edar dalam kemasannya, tidak berbahasa Indonesia juga,” katanya disela membungkus hasil sitaannya menjadi 6 kardus dengan stiker ‘Disegel’.
Sementara, Ketua BBPOM Surabaya, Sapari menjelaskan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mengungkap dan menindak tegas kepada penjualan obat dan makanan yang menyimpang. hasil yang didapatkan di toko obat kali ini akan mendalami kasusnya hingga tuntas. “Karena tidak mungkin juga hanya dapat 34 item obat dengan nilai nominal Rp 27 juta,” terangnya.
Untuk mengetahui kandungan obat, lanjut Sapari, akan melakukan pengecekan di laboratorium. Selain itu juga akan mendalami kasus tersebut dengan memanggil pemiliknya untuk keterangan lebih lanjut. “Barang-barang yang kita sita kan banyak yang dari luar negeri yang tidak diberikan translate-nya. Semua menggunakan bahasa Cina, nanti akan didalami ada unsur apa yang kita sangkakan,” katanya.
Jenis obat-obatan sendiri mulai dari obat batuk, gatal, penambah nafsu makan, pelangsing, obat kuat, dll. Sapari menegaskan, dengan menjual produk tanpa izin edar, produsen akan dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 tentang pelarangan izin edar atau obat yang izin edarnya dicabut. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Dengan kasus ini, Sapari meminta para konsumen dan penjual juga harus selektif saat ini dengan memeriksa izin edar, komposisi dan kedaluwarsanya. “Saya yakin jumlahnya banyak, kami akan telusuri lagi nanti,” ungkap dia.
Pemilik toko pun enggan memberikan keterangan terkait obat-obatan yang dijual tanpa izin edar tersebut. “Saya tidak tahu, tanyakan bos saya saja,” katanya yang tidak ingin menyebutkan namanya itu.
Merek-merek obat tradisional yang disita BPOM Surabaya karena tidak ada izin edarnya adalah Ginseng Kian Pi Pill, Keong, Janghik Cegek gambar tulip ungu, Salep Budha, Chang Cou Hou Zho Cugh Pil, Snake it Pill, Seven Leave Ginseng, Jianbu Hugian Wan, Renshen Huo Lou Dan dan Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga.
Kemudian Jiang Chen Yi Suan Wan, Mei Li An Chang Wan, Wepon, Ching Chaw Tan, Dihon, Lin Che Tan, Tu Tjong Ling Ce Tang, `999`, Pee Pa Wan, Yong Yak 10, Tong Mai Dan, Pi Kang Shuang, Sea Coconut Brand, Yu Chiang Tang dan Compound Danshen Dripping Pills.
Selain itu merek yang diamankan Fatloss Jimpness Beauty, Sam Yun Wan, Greenco Slim, Vita Albumin, Mediabetea, Fujiyama, Cik Yen Kao SMlC, Serbum Tanpa label dan Kapsul Tokek. [geh]

Tags: