BC Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Petugas sedang menunjukkan barang bukti sabu 1,3 kg kepada tersangka warga India, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu merembes dengan menggunakan transportasi udara. Bandara Internasional Juanda menjadi salah satu jalur distribusi barang haram. Terbukti, kali ini Bea Cukai (BC) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 bungkus ditaruh dibawa kotak perhiasan imitasi.
Dari 13 bungkus tersebut, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata beratnya mencapai sekitar 1.330 gram atau 1,3 kg yang dibawa oleh tersangka Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga India, melalui terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, pada 9 Nopember 2019.
Dalam siaran pers, (18/11) kemarin. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh tersangka, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).
“Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873) jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini,” kata Budi Harjanto.
Setelah itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara. Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. “Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam,” terangnya.
Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I Jenis Methamphetamine. “Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang. “Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Budi Harjanto. [ach]

Tags: