Beda Penafsiran Penggunaan e-KTP di Pilwali Batu

Suasana Bimtek PPDP untuk Kelurahan Sisir dan Sidomulyo di Graha Wangsa, kemarin (4/9).

Suasana Bimtek PPDP untuk Kelurahan Sisir dan Sidomulyo di Graha Wangsa, kemarin (4/9).

Kota Batu, Bhirawa
Muncul perbedaan penafsiran di internal Penyelenggara Pemilihan Umum Kota Batu, apakah pendaftaran pemilih Pilwali Batu 2017 mendatang harus berdasarkan pada Elektronik KTP (e-KTP) atau tidak. Hal ini melatar belakangi PPS Sidomulyo dan PPS Kelurahan Sisir mengadakan Bimtek kepada Petugas Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih (PPDP).
“Kita laksanakan Bimtek ini agar pelaksanaan pemuktahiran data dan daftar pemilih bisa berlangsung lancar dan baik,” ujar Yani, Ketua PPS Sidomulyo, Minggu (4/9). Adapun pemutakhiran data pemilih sendiri baru akan dilaksanakan nanti 8 September hingga 7 Oktober mendatang.
Diketahui, dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 005/7208/Dukcapil menyebutkan,  apabila sampai tanggal 30 September 2016 masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP, maka data penduduk tersebut akan dinon aktifkan. Akibatnya akan berdampak pada warga bersangkutan menjadi tidak bisa memilih dalam pemilihan legislatif atau pun Pilwali.
Dalam bimbingan teknis Petugas Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilwali 2017, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batu, M Rochim Aljazani menjelaskan bahwa pendataan pemilih berdasarkan pada e-KTP.
“Pendataan pemilih berbasis pada e-KTP, masyarakat yang belum memiliki e-KTP memiliki waktu untuk mengurus sampai nanti 30 September,”ujar Rochim. Jika tidak memiliki e-KTP, masyarakat terancam tidak masuk dalam daftar pemilih.
Penegasan ini disampaikan Rochim di depan seluruh anggota bimtek PPDP di Desa Sidomulyo dan Kelurahan Sisir yang dilaksanakan di ruang pertemuan Graha Wangsa, Kelurahan Sisir.
Terpisan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Rochani, menyatakan hal yang berbeda. Ia mengatakan bahwa pemilih yang hanya mengantongi KTP biasa tetap memiliki hak pilih. Meskipun Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat yang menghilangkan hak warga untuk mengikuti Pilwali akibat belum terdaftar dalam data base e-KTP.
“Ketentuan pemberlakuan e-KTP baru dilaksanakan pada tahun 2019, hal ini sesuai dengan Pasal 200 A ayat 4 UU No 10 tahun 2016,” ujar Rochani. Dalam pasal tersebut disebutkan, syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik terhitung sejak bulan Januari tahun 2019. [nas]

Tags: