Beli Mobil Bekas, Awas STNK Aspal

Kasatreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-menunjukkan-BB-STNK-aspal-beserta-dua-tersangka-pencurian-mobil-Kamis-27.-[abednego/bhirawa].

Kasatreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-menunjukkan-BB-STNK-aspal-beserta-dua-tersangka-pencurian-mobil-Kamis-27.-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sebelum membeli mobil bekas, sebaiknya pembeli harusberhati-hati dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan yang akan dibeli. Bisa jadi, mobil yang anda beli merupakan barang curian, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobilnya merupakan asli tapi palsu (aspal).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pencurian mobil. Petugsa berhasil mengamankan tersangka H Encung alias Aldi (36) warga Sampang, Madura, selaku pencuri mobil dan Indra  sebagai produsen STNK Aspal.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, kasus pemalsuan STNK ini terbongkar dari hasil pengungkapan kasus pencurian mobil dengan tersangka Encung. Dari Encung, Polisi kemudian mengamankan Indra Hariyanto (24) warga Kalilom Indah Gg Matahari, Surabaya. Satu tersangka bernama Saiful ditetapkan sebagai buron.
“Sebelumnya tersangka Aldi kenal dengan korban Juntari pemilik mobil jenis Xenia warna putih bernopol L 1748 RH yang dicurinya. Kemudian, Aldi mencuri mobil beserta STNK milik korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Kamis (2/7).
Takdir menjelaskan, setelah dicuri, mobil korban kemudian dijual tersangka kepada seorang penadah bernama Fauzi (buron). Mobil tersebut dijual tersangka dengan harga murah, Rp 35 juta. Dari pembongkaran kasus ini, Polisi menemukan kasus lain, yakni pemalsuan STNK. Ceritanya, mobil hasil curian yang dibeli Fauzi dilengkapinya dengan STNK aspal. STNK aspal itu dipesannya dari Indra.
“Pemalsuan STNK ini dibuat oleh tersangka Indra bersama SF (Saiful, red) yang kini ditetapkan sebagai DPO,” jelas Takdir.
Terkait keaslian STNK yang dibuat Indra, Takdir mengaku, bahan baku STNKnya asli, karena hasil curian. Tersangka Indra memalsukannya dengan cara menghapus tulisan di kolom nomor rangka, nomor mesin, dan nomor Polisi dengan menggunakan silet. Setelah itu, kolom yang sudah terhapus diisi dengan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka baru dengan menggunakan pensil tertentu.
“Bahan STNKnya memang asli, tapi nomor rangka, mesin, dan nopolnya dikarang sendiri oleh tersangka. Bisa dikatakan STNK ini asli tapi palsu,” ungkapnya.
Pembuatan STNK aspal oleh Indra dan Saiful, berdasarkan pesanan dari Fauzi. Bahannya juga disediakan oleh Fauzi. Dari Fauzi, Indra mendapatkan upah sebesar Rp 3,5 juta per STNK. Uang sebanyak itu dibagi dua oleh Indra dengan rekannya, Saiful. Dengan pembagian, Rp 800 ribu untuk Saiful, sisanya diambil Indra.
“STNK garapan tersangka nyaris tidak bisa dibedakan dengan yang asli. Apalagi bahannya memang asli,” imbuhnya.
Sementara itu, kepada wartawan tersangka Indra mengaku sudah setahun lebih melakoni pekerjaan membuat STNK palsu, sejak Februai 2014 lalu. Ia mengaku belajar membuat STNK aspal dari rekannya, Saiful. Selama ini, ia mengaku sudah membuatkan STNK pesanan Fauzi sebanyak empat lembar. “Baru ngerjakan empat STNK lalu ditangkap,” ujarnya.
Namun, penyidik tak langsung mempercayai pengakuan Indra. Apalagi, Indra sudah beroperasi lebih dari setahun. Perkiraan penyidik, sudah puluhan STNK yang dipalsukan Indra dan dipakai Fauzi untuk menjual mobil yang ditadahnya dari hasil curian. “Kuncinya adalah Fauzi, si pemesan. Kami masih melakukan pengejaran,” kata Takdir.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Indra dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. “Kalau tersangka AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: