Belum Ada Juknis , Program Voucer Pangan Terancam Tak Terlaksana

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pemkot Surabaya dipastikan belum bisa melaksanakan program voucer pangan masyarakat miskin pemerintah pusat. Sampai dengan sebulan sebelum pelaksanaan program pengganti Beras Rakyat(Rastra) pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Ketua Komisi D, Agustin Poliana, Selasa(17/1) menyebut pelaksanaan voucer pangan masyarakat miskin tersendat belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Menurut Agustin, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial yang akan menjadi pelaksana program voucer pangan ini, belum ada persiapan dari pihak Pemot Surabaya akibat aturan yang belum terbit.
“Jadi bagaimana mekanisme lebih teknis pelaksanaan program voucer pangan ini belum terbit dari pemerintah pusat. Padahal harusnya program ini akan bergulir bulan Februari depan,” ungkap Aguistin.
Sampai saat ini, lanjut politisi senior PDIP Surabaya ini, mekanisme yang sudah disampaikan pemerintah pusat masih sangat umum, yaitu voucer akan diberikan kepada penduduk miskin penerima program Rastra , Kube, PKA, dan Penerima Bantuan non Tunai yang di Surabaya totalnya mencapai sekitar 72 KK.
Voucer ini, lanjut Agustin akan ditukarkan di toko secara online yang ditunjuk oleh pemerintah daerah masing-masing. “Masalahnya bagaimana mekanisme penunjukkan toko, bagaimana penukaran dan penyaluran anggaran itulah yang belum ditetapkan pemerintah pusat,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Agustin juga meminta agar anggaran Rastra dari Pemkot juga dipertahankan mengingat data dari Bapemas Surabaya masih ada sekitar 114 ribu KK Maskin, sementara yang terkaver pemerintah pusat baru sekitar 72 ribu KK.
“Hingga bagi yang belum terkaver bisa ditangani Pemkot. Jadinya biar adil dan merata,” tambahnya.
Sementara Dinas Sosial Kota Surabaya menyatakan mulai tahun 2017 akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai atau Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dari Kemnenterian Sosial (Kemensos) melalui program sosial E-Warong pada 2017.
Kabid Agama dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, M. Zanuar Rizal, di Surabaya, Selasa, mengatakan program sosial dari Kemensos tersebut merupakan peralihan dari program Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang berubah menjadi Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) atau yang disebut Bantuan Pangan Non Tunai.
“Berdasarkan data kemensos, jumlah keluarga penerima Manfaat (PNM) di Surabaya mencapai 72.590. Jumlah tersebut meningkat 6.599 keluarga dari tahun sebelumnya 65.991,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan program tersebut berdasarkan pada SK Kemensos No. 339 Tahun 2016, tentang penetapan penerima Manfaat beras Sejahtera yang keluar 20 Desember 2016.
Zanuar memperkirakan dari sekitar 72.590 keluarga Penerima Manfaat, jika satu E-Warong jumlah penerimanya dibatasi 500-1.000, maka jumlah E-Warong yang ada sekitar 72 unit lebih. “Namun nanti bergantung PKM nya,” katanya.
Namun demikian, hingga saat ini, ia mengaku belum menerima Pedoman umum dan Petunjuk Pelaksanaan mengenai bentuk dan besaran bantuan non tunai yang diberikan via E-Voucher tersebut berupa apa saja.
“Komponennya berupa bahan pangan, yaitu sembako, bisa berupa beras, terigu, gula atau lainnya,” katanya.
Sementara mengenai syarat berdirinya E- Warong, Pemilik adalah keluarga Penerima Manfaat, tanah yang ditempati milik sendiri dan berada di lokasi strategis.
“Jadi lokasinya bisa dijangkau KPM lain, makanya dibatasi 500-1.000 KPM per E- Warong,” katanya.
Ia mengakui tak semua masyarakat mengenal E- Warong. Untuk itu, pada pelaksanaannnya nanti, pihaknya dibantu pendamping Program keluarga Harapan (PKH) dan aparat kelurahan untuk mensosialisasikannya.
Zanuar menambahkan kota Surabaya merupakan salah satu dari 9 kota di Jawa Timur yang ditunjuk kemensos menjadi pilot project pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Subsidi via E- Voucher.
Menurut dia, seluruh data penerima yang jumlahnya 72.590 berasal dari kemensos. Pemerintah kota akan memverifikasi data tersebut, sebelum nama penerima “by name by address” (sesuai nama dan alamat) disampaikan kembali ke kemensos 1 Februari mendatang.
“Jika ada yang meninggal, atau malah ada yang mampu perubahannya di cek dulu di RT/RW, kemudian di bahas di Musyawarah kelurahan, kemudian Musyawarah Kecamatan, selanjutnya dibawa ke dinas Sosial,” ujarnya. [gat]

Tags: