Belum Membuat Perdes Aset Desa, 15 Desa Bisa Kena Sanksi

Dinas PMD Kab Sidoarjo, menggelar Rakor dengan 15 desa di Kab Sidoarjo, supaya pada tahun 2021 ini segera menetapkan Perdes Aset desa. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 15 desa di Kab Sidoarjo terus dimotivasi oleh Pemkab Sidoarjo supaya secepatnya membuat Perdes yang mengatur tentang pengolahan aset desa.

Mereka diwarning, apabila sampai pertengahan tahun 2021 ini, masih belum menetapkan Perdes tersebut, mereka bisa akan dikenai sanksi.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Sidoarjo, M. Andi Sulistiono SSTP MSi, Perdes itu mengacu pada Perbup Nomor 48 tahun 2017 tentang tata cara pengolahan aset desa.

“Sejak Perbup itu ditetapkan, masih ada 15 desa yang hingga kini belum juga membuat Perdes itu. Maka kita akan terus mendampingi mereka, agar secepatnya membuat Perdes tersebut. Ada persoalan apa sampai 4 tahun tidak juga membuat Perdes,” terang Andi, Kamis (29/4) kemarin, di Setda Sidoarjo, yang mengundang 15 Kades dan Ketua BPD nya untuk diskusi mencari solusinya.

Pihaknya mengundang sejumlah narasumber untuk keperluan ini. Diantaranya dari Inspektorat Sidoarjo, BPN Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo.

Andik mohon maaf tidak bisa menyebut 15 desa itu, karena khawatir akan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari kesempatan dalam kesempitan.

Dikatakan oleh ASN yang dulunya mantan ajudan Bupati Sidoarjo itu, dengan mempunyai Perdes ini, aset yang dimiliki desa akan bisa aman, tertib dan berdaya guna.

“Justru kalau tidak diatur dalam Perdes, aset-aset desa itu akan rawan dan ruwet. Maka target kita, 15 desa ini harus bisa rampungkan pada tahun ini juga,” ujarnya.

Aset-aset desa itu , menurut Andi, bisa berupa tanah dan bangunan dan sebagainya. Yang wajib untuk diinventarisasi dan diidentifikasi agar keberadaanya tertib dan aman.

Dirinya kembali menekankan membuat Perdes aset ini bagi desa adalah suatu tuntutan aturan, yang jutru akan bisa mengamankan aset desa. Diakui, selama ini di desa itu ada aset desa yang yang juga belum mempunyai sertifikat dan masih dalam bentuk letter C, tanah cuilan dan sebagainya.

“Silahkan undang kami diskusi apa persoalannya. Gratis tidak memakai biaya. Karena ini memang tugas kami. Target kami, jangan sampai desa tidak membuat Perdes tentang aset desa ini,” tegasnya.

Salah satu narasumber dari Inspektorat Sidoarjo, Drs Danil Toding, mengatakan pihaknya mendorong 15 pemerintahan desa itu segera membuat dan menetapkan Perdes aset desa.

Karena dari hasil monitoring, kata Danil, sampai ada suatu pemerintahan desa yang tidak mengetahui akan batas-batas tanah kas desa (TKD) nya sendiri.

“Banyak sekali aduan ke kami, tentang pengolahan aset desa ini,” ujarnya. (kus)

Tags: