Berani Nambah Cuti Lebaran, ASN Bakal Terima Sanksi

ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan saat diambil sumpah dan janjinya di gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Pasuruan. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan menolak semua cuti tambahan yang diajukan ASN pada perayaan lebaran hari raya Idul Fitri. Pasalnya, jumlah hari libur yang diberikan sudah cukup panjang dan juga penambahan cuti dikhawatirkan berimbas pada pelayanan.
Wali Kota Pasuruan, H Setiyono menyampaikan sejatinya memang libur lebaran Idul Fitri hanya diberikan dua hari, namun pada pelaksanaan jumlah hari libur cukup panjang yaitu sepekan lebih. Dengan diberikannya hari libur yang sudah panjang, maka sudah selayaknya ASN tidak menambahnya.
“Tidak boleh menambah cuti, karena liburnya sudah panjang bahkan libur lebaran sudah ada sepekan lebih. Itu juga ada cuti bersamanya juga,” ujar H Setiyono, Senin (4/6).
Larangan penambahan cuti dilakukan, lanjut Setiyono, dikarenakan pihaknya merasa khawatir akan berimbas pada pelayanan masyarakat. Untuk diketahui, berdasarkan fungsinya, pemerintah daerah melalui kepala daerah dan ASN sebagai perangkatnya memiliki tugas dalam pelayanan publik. “Jika cutinya menambah, terus siapa yang menangani pelayanan. ASN itu sebagai pelayan masyarakat harus bisa melayani dengan baik,” kata Setiyono.
Diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan bisa hadir. Jika pada pelaksanaannya masih ada ASN yang membandel, ia memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan cuti tambahan sebelum dan setelah libur bersama Idul Fitri berdasarkan keputusan pemerintah pada 7 Mei 2018 lalu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya sudah ditetapkan 18 April 2018 lalu, cuti bersama ASN diberlakukan mulai 11-20 Juni 2018.
Dengan rincian cuti bersama sebanyak 7 hari dan sisanya adalah libur lebaran ditambah hari Sabtu dan Minggu. “Pengajuan cuti tidak akan kami kasih. Apabila masih ada yang nekat bolos tentu ada resikonya nanti,” urai Setiyono.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Pasuruan, H Ismail M Hasan menyatakan sangat mendukung kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Pasuruan. Sebagai ASN memang sudah sepatutnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
“Larangan itu saya sangat setuju. ASN yang melayani masyarakat itu harus maksimal. Jadi itu merupakan konsekuensi mereka yang sudah mengucapkan sumpah ketika diangkat jadi ASN,” tutur Ismail M Hasan.
Hanya saja, ia mengharapkan supaya Pemkot Pasuruan juga harus mempertimbangkan pemberian cuti kepada ASN yang berhalangan khusus seperti mereka yang sakit keras dan mereka yang akan melahirkan.
“Tak semuanya diperlakukan sama. ASN yang sakit keras seperti sedang menjalankan rawat inap dan yang akan melahirkan bisa mendapat pengecualian,” tambahnya. [hil]

Tags: