Berharap DPR Baru

Kelembagaan parlemen Indonesia telah dikukuhkan, bersamaan dengan hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober 2019). Seluruh anggota DPR, dan DPD sekaligus akan menjadi MPR baru (periode 2019-2024), segera mulai bekerja efektif. Telah banyak tugas menanti DPR baru, berupa kewenangan sebagai “pabrik” undang-undang (UU) sesuai fungsi yang diamanatkan konstitusi. Tugas utama pertama sebagai MPR, adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden (pada 20 Oktober nanti).
Tiada kendala pada pelantikan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ancaman unjukrasa rusuh tidak terbukti. Menandakan aparat keamanan, TNI dan Kepolisian, masih sangat handal. Lebih lagi, Panglima TNI telah meng-garansi suasana kondusif pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Yang coba membuat rusuh akan “berhadapan” dengan TNI. Seluruh rakyat Indonesia mendukung tekad Panglima TNI.
UUD pasal 3 ayat (2) menyatakan, MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden. Begitu pula UUD pasal 9 ayat (1) menyatakan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR atau DPR. Sesuai mandatory konstitusi, kelembagaan DPR, sekaligus sebagai MPR memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) tertinggi. Bahkan sebelum perubahan (ketiga pada 9 November 2001) UUD, pada pasal 1 ayat (2), dinyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) 2019, telah selesai diselenggarakan. Selain ditetapkan melalui Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum), juga amar penetapan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebelum pelantikan DPR-RI, seluruh daerah propinsi, serta kabupaten dan kota, sudah memiliki DPRD baru hasil Pileg 2019. Termasuk propinsi papua dan Papua Barat. Sebanyak 19.817 anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah dilantik.
Tidak mudah dapat menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD, harus melalui beberapa “saringan.” Saringan awal oleh parpol, menentukan nomor urut. Biasanya, nomor cukup penting, bagai peringkat kompetensi berdasar penilaian parpol. Tetapi saringan paling tak terduga, adalah domain rakyat melalui coblosan Pemilu legislatif. Sering terjadi, nomor urut teratas (1, dan 2) tidak memperoleh dukungan. Sehingga yang dilantik sebagai anggota legislatif adalah peraih suara terbanyak dalam coblosan.
Perolehan kursi parpol, dan caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPR, ditentukan berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Cara penentuan caleg terpilih juga telah diatur dalam pasal 420, dikenal sebagai metode Sainte-Lague. Metode ini sama dengan pemilu parlemen di Amerika Serikat (dengan sebutan Webster, nama senator dalam Pemilu tahun 1842). Juga sama persis dengan perhitungan perolehan kursi parlemen pada Pemilu di Perancis.
Tidak mudah menembus kursi ke-dewan-an legislatif di pusat maupun di daerah. Harus bertarung sengit antar partai politik (parpol), sekaligus bersaing ketat dengan sesama kader internal parpol. Selain popularitas, juga dilakukan upaya sistemik berupa pengenalan diri melalui alat peraga kampanye. Namun konon, ke-terpilih-an anggota legislatif bergantung pada besarnya ongkos politik. Pemberian ongkos politik masih menjadi kritisi setiap penyelenggaraan Pemilu.
Sebanyak 298 (sekitar 52%) anggota DPR saat ini merupakan “wajah lama,” sisanya sebanyak 277 orang pendatang baru. Sebanyak 118 orang (20% lebih) diantaranya perempuan. Untuk pertama kali sepanjang sejarah ke-parlemen-an, Ketua DPR-RI periode 2019-2024, dijabat perempuan. Perbandingan gender perempuan lebih besar pada “senat” (Dewan Perwakilan Daerah, DPD), mencapai lebih 30%.
Masyarakat berharap “wakil-nya” akan benar-benar mengawasi kinerja pemerintah. Terutama dalam fungsi legislasi (pembuatan undang-undang) diperlukan “dengar pendapat” rakyat sebagai penerima manfaat undang-undang.

———- 000 ———-

Rate this article!
Berharap DPR Baru,5 / 5 ( 1votes )
Tags: