Berikan Pemahaman Aturan pada Masyarakat Melalui Sosialsisi Perda

Anggota DPRD Gresik Lusi Kustianah

Gresik, Bhirawa.
Berbagai aturan dalam peraturan daerah ( Perda ), tengah di sosialisasikan anggota dewan. Kepada masyarakat, yang bertujuan memberikan pemahaman terkait tatanan dalaham kehidupan. Sebab dalam perda telah mengatur aturan, juga sangsi bagi yang melanggar.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Lusi Kustianah mengatakan, dalam sosisalisasi ada tiga perda yang telah disosialisasikan pada masyarakat. Dalam pelaksanaanya, sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19.

Tiga perda adalah, tentang pengurangan pengunaan plastik sekali pakai. Penguraian sampah dihasilkan oleh plastik yang sekali pakai memerlukan waktu yang lama, maka diperlukan peraturan daerah yang mampu untuk mengendalikan sampah hasil plastik sekali pakai.

“Harapan peraturan daerah ini, adalah menekankan pada aspek komoditi pasar ritel modern. maupun tradisional untuk tidak menyediakan plastik sekali pakai kepada konsumen, dan menggantinya dengan kemasan yang ramah lingkungan atau kemasan yang dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Peserta Sosialisasi

Yang kedua perda tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri, penguatan meliputi penguatan pada modal manusia, modal alam, modal financial, modal fisik, maupun modal sosial yang mereka miliki. Mendorong terwujudnya tatanan struktural, yang mampu melindungi dan mencegah yang lemah agar tidak semakin lemah.

Untuk yang ketiga perda tentang kredit lunak bagi usaha mikro, diperlukan upaya dan usaha pemberdayaan ekonomi lokal. Agar para pelaku usaha dapat mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan pendapatan. Menciptakan lapangan kerja yang secara bertahap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penguatan modal kerja dan modal usaha.

Ditambahakan Lusi Kustianah, bahwa ditengah pandemi Covid-19. Yang di butuhkan masyarakat adalah modal kerja, dan lapangan kerja. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat jumlah usaha mikro yang sedemikian besar. maka dana yang disediakan oleh pemerintah daerah, akan lebih efektif dikelola sebagai Kredit Lunak. [kim.adv]

Tags: