Bermasalah Hukum, BKD Jatim Ancam Pecat 6 PNS Pemprov

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Sepanjang 2015, sebanyak 6 orang PNS di lingkungan Pemprov Jatim terancam dipecat lantaran mereka berurusan dengan masalah hukum. Terbaru, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Jatim Anas Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membawa sabu-sabu saat polisi menggelar razia di depan kantor Dispora Jatim di Jl Kayun Surabaya, Jumát (13/11) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Siswo Heru Toto yang ditemui usai hearing dengan Komisi A DPRD Jatim mengatakan, selama 2015 setidaknya ada 5 SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang berurusan dengan masalah hukum. Akibatnya, tercatat ada 6 PNS Jatim yang berstatus sebagai tersangka dan terancam dipecat jika proses hukum sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrach).
Di antara PNS Jatim yang terancam dipecat itu adalah Sekretaris Bawaslu Jatim Amru dan Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo karena terlibat kasus dugan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. “Kasusnya masih berproses di pengadilan sehingga BKD juga belum membuat sanksi kepada keduanya,” ujar Siswo Heru Toto, Selasa (17/11) kemarin.
Kemudian Nelson Sembiring pegawai di Balitbang Jatim yang juga merangkap sebagai Ketua Bidang UKM Kadin Jatim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dari APBD Jatim 2012-2013 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. “Kasus ini juga masih berproses di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Siswo.
Selain itu juga ada Kepala UPT Metrologi Surabaya Disperindag Jatim Hadi Witomo terkait dugaan kasus korupsi tera SPBU dengan kerugian negara sekitar Rp 900 juta. Lalu Sugeng Riyono mantan Kadispora Jatim yang ditahan pasca keluarnya putusan kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PIA Jemundo Sidoarjo.
Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 24 Tahun 1976 tentang  cuti Pegawai Negeri Sipil maupun PP No 76 Tahun 2000 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan PNS, kata Siswo, PNS yang bermasalah dengan hukum tidak otomatis dipecat kendati sudah ada putusan hukum tetap.
“Kalau putusan hukumnya di bawah 2 tahun maka masih bisa dipertimbangkan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina PNS. Sedangkan jika hukumannya di atas 3 tahun dan tergolong kejahatan extra ordinary maka bisa langsung dijatuhi sanksi berupa pemecatan,” tegas mantan Bakorwil Madiun ini.
Selama berproses hukum mereka hanya akan mendapat 50 persen dari gaji yang biasa mereka terima.
Ia juga berharap semua kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim mengitensifkan pembinaan terhadap jajarannya dan mau bersikap arif serta bijaksana jika anak buahnya sedang dirundung masalah baik menyangkut pidana, perdata hingga perceraian. “Ini waktu yang tepat bagi semua kepala SKPD untuk melakukan instropeksi terhadap tanggungjawab melakukan pembinaan terhadap jajarannya agar kasus yang mencemarkan nama baik Korpri bisa diminimalisir,” pinta Siswo Heru Toto
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan keputusan untuk memecat seorang PNS, telah berdasarkan pada aturan yang berlaku. Termasuk ke-6 PNS di lingkup Pemprov Jatim yang terancam dipecat, semuanya sudah memenuhi proses hukum. Dan kini BKD tinggal menunggu keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap. ”Jadi saya kira ancaman pemecatan PNS itu adalah hal yang wajar dan sudah diatur dalam UU. Karenanya, bagi mereka yang ingin selamat dan tetap menjadi PNS tentunya dalam bekerja haruslah berhati-hati,”papar politikus asal Partai Golkar ini. [cty]

Tags: