Berpredikat UHC, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gresik Terjamin

Peresmian UHC di Kabupaten Gresik, kemarin.

Gresik, Bhirawa.
Mulai per 1 Oktober 2022 Pemerintah Kabupaten Gresik, telah mencapai jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Dengan persentase sebesar 98,56 persen, atau sebesar 1.266.334 jiwa dari total jumlah penduduk sebesar 1.284.863 jiwa. Yang telah terdaftar dalam skema Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Pelayanan UHC, masyarakat mendapat pelayanan dengan membawa KTP atau KK.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi mengatakan, bahwa
UHC tidak hanya menargetkan cakupan perlindungan JKN seluruh penduduk indonesia. Juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, tanpa hambatan finansial. Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif, maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik. Yang telah mewujudkan UHC ini, yang dicapai merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah. Untuk memastikan kesehatan masyarakat, telah mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.

Untuk peningkatan kualitas layanan di Faskes, BPJS Kesehatan menyiapkan layanan antrean online, dashboard tempat tidur dan lainnya. Sebagai bentuk komitmen BPJS kesehatan, dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Untuk mewujudkan BPJS kesehatan, senantiasa terus berupaya meningkatkan kualitas layanan baik dari sisi administrasi kepesertaan maupun kualitas layanan di faskes. Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan daring seperti Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WA/PANDAWA maupun aplikasi mobile JKN. Yang merupakan solusi layanan paripurna bagi peserta, kemudahan pada peserta yang mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP.

Ditambahkan Tutus, UHC bukan akhir dari segalanya. Masih memerlukan dukungan pemerintah, untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah. Mengajak semua stakeholder bergandeng tangan , bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Berharap bagi masyarakat terdaftar sebagai peserta PBPU atau mandiri tetap rutin membayar iuran serta bagi para pemberi Kerja agar dapat terus patuh untuk mendaftarkan para pekerjanya.

Sementara Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, bahwa UHC merupakan amanat undang-undang juga merupakan wujud dari program nawa karsa “Gresik Sehati” milik Pemerintah Kabupaten Gresik. Harus yakin dan optimis, apa yang menjadi persoalan itu kita urai bersama. Agar bisa mencakup keseluruhan, diselesaikan pelan-pelan dan kita lakukan mitigasi dan upaya kedepannya agar pemberian pelayanan kesehatan melalui program JKN dapat berjalan optimal. (kim.hel).

Tags: