Bersih-bersih Narkoba, Polisi Gerebek Pesta Sabu

Nova Sujianto, salah seorang pelaku yang digerebek Unit Reskrim polsek Genteng saat pesta sabu di Jl Pandegiling, Kamis (4/1). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Meski perayaan Tahun Baru 2018 telah usai, tapi Unit Reskrim Polsek Genteng terus melakukan bersih-bersih narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti pada Rabu (3/1) malam petugas berhasil menggerebek pesta sabu di Jl Pandegiling Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan mengatakan, penggerebekan pesta narkoba tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa ada tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba di Jl Pandegiling. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar dan anggota Unit Rekrim Polsek Genteng melakukan pengerebekan dan penangkapan pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Nova Sujianto (34) warga Jl Simo Lapangan, Intan Purnamasari (18) warga Jl Simo Pomahan II Utara dan Priska Yulitasari (20) warga Jl Dukuh Pakis. Ketiganya ditangkap saat sedang asik pesta sabu.
“Saat kami gerebek, para pelaku sedang nyabu secara bergiliran. Ada tiga orang pelaku, satu laki-laki dan dua lainnya perempuan,” kata Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, Kamis (4/1).
Selain mengamankan tiga pelaku yang kedapatan sedang nyabu, lanjut Kompol Ari, petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain korek api, sedotan warna putih dan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu seberat 0,20 gram.
“Tiga pelaku sudah kami tahan. Selanjutnya kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Ari.
Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku, Ari menambahkan, ketiganya mendapatkan sabu dengan cara membeli pada seseorang yang diduga bandar. Nah, hal inilah yang sedang ditelusuri petugas siapa pemasok narkoba kepada pelaku.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku membeli sabu dengan cara patungan bersama-sama untuk digunakan bersama. “Saya dan teman-teman beli sabu dengan cara iuran. Uang dari patungan biasanya dibelikan sabu dalam bentuk paket hemat,” ungkap Nova.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman pidananya yakni lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Genteng. [bed]

Tags: