Bertebaran Alat Peraga Paslon, KPU dan Bawaslu Jatim Saling Tuding

KPU Jatim, Bhirawa
Meski KPU dan Bawaslu Jatim menetapkan tanggal 15 masuk massa kampanye yang seharusnya sudah tidak boleh alat peraga atau atribut Paslon bertebaran,  tapi yang terjadi di lapangan sampai saat ini masih terdapat atribu Paslon di sejumlah jalanan di Surabaya. Menyikapi fakta itu ternyata Bawaslu jatim dan KPU Jatim malah saling tuding.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaefi mengaku jika alat peraga kampanye Paslon yang maju di Pilgub Jatim saat ini masih bertebaran dan terpasang di sejumlah jalanan di Surabaya. Dan ini jelas melanggar aturan yang ada, dikarenakan setelah masuk tanggal 15 maka masuk masa kampanye semua alat peraga atau atribut harus sudah bersih.
“Sebenarnya kami sudah mengirim surat ke KPU Jatim terkait alat peraga atau atribut paslon yang masih bertebaran itu melanggar aturan yang ada. Dan Bawaslu Jatim meminta KPU segera menindaklanjuti surat tersebut. Kalaupun di jalan masih banyak APK paslon yang bertebaran, itu menjadi kewenangan KPU untuk menertibkan,”paparnya, Selasa (20/2).
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menuturkan pihaknya sudah menyampaikan ke tim Paslon untuk alat peraga kampanye atau atribut Paslon segera diturunkan karena itu melanggar aturan.  Jika ternyata sampai hari ini masih ada yang bertebaran secara aturan sudah bukan wewenang KPUJatim, seharusnya Bawaslu Jatim tidak melempar begitu saja.
“Tapi ayo bersama dengan pihak terkait yakni Satpol PP untuk menurunkan atribut yang masih bertebaran.  Dan KPU Jatim sangat siap untul mengawal dan membantu,” papar mantan penyiar radio ini. [cty]

Tags: