BI Jawa Timur Dorong Kreditor Manfaatkan LTV/FTV

Bedah LTV/MTV di kantor BI Jatim

Surabaya, Bhirawa
Bank Indonesia menempuh kebijakan makroprudensial dalam bentuk ketentuan pelonggaran Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial. “Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia ini merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi,” tutur Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur disela sela kegiatan Diseminasi Kebijakan Makroprudensial : “Relaksasi Kebijakan Loan to Value (LTV) untuk ) kemarinMenjaga Momentum Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan” Kamis (13 /9) kemarin.
Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan risk appetite dan dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Sementara, LTV untuk fasilitas kredit/pembiayaan kedua diberikan di kisaran 80% s.d. 90%.
“Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak =70m², rusun =21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan,” jelas Linda Maulidina, Direktur Departemen Kebijakan,” menambahkan.
Makroprudensial Bank Indonesia,,”. Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini.
Selain perubahan pada ketentuan rasio LTV, ketentuan baru ini juga memberikan kelonggaran terhadap kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden. “Sebelumnya, kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden diberikan sampai dengan urutan fasilitas kedua. Sekarang, bank dapat memberikan maksimal 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan,” jelas Linda.
Kebijakan pelonggaran LTV ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit properti di Indonesia. Di Jawa Timur sendiri, sejak diterapkan pelonggaran kebijakan LTV/FTV sebelumnya di tahun 2016, kredit properti tercatat tumbuh dari sebesar 6,15% (yoy) pada Agustus 2016 menjadi sebesar 11,29% (yoy) pada Juni 2018. “Dengan kebijakan pelonggaran yang baru ini, harapannya angka pertumbuhan ini semakin meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur secara keseluruhan,pungkas,” Difi A. Johansyah.(ma)

Tags: