BI Keluarkan Aturan Baru Bilyet Giro

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Malang, Rini Mustikaningsih.

Kota Malang, Bhirawa.
Bank Indonesia (BI) memperbarui aturan transaksi Bilyet Giro (BG), yang akan diberlakukan pada tanggal 1 April mendatang. Aturan baru tersebut terkait dengan beberpa ketentuan.
Ketentuan tersebut meliputi masa berlaku BG,  koreksi untuk tanda tangan kesalahan,  BG tidak bisa dibatalkan, BG bukan sarana taransfer dana , BG tidak bisa dibatalkan atau dipindah tangankan,  dan BG harus harus dibawa langsung oleh penerimanya atau kuasa hukumnya.
Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Malang, Rini Mustikaningsih, kepada sejumlah wartawan Selasa 21/3 kemarin  mengutarakan, aturan baru itu diberlakukan untuk menekan penyalahgunaan BG.
Penyalahgunaan, yang dimaksud itu seperti terdapatnya praktik pemindahtanganan BG dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening. Pada aturan baru semuanya harus diisi dengan jelas.
“Aturan baru yang dikeluarkan BI ini untuk meningkatkan keamanan penggunaan dan perlindungan bagi pemilik BG. Namun demikian jika perusahaan masih memiliki BG lama masih diberikan kesempatan untuk menggunakan sampai pada akhir Desember 2017,” kata Rini.
Pasalnya, beberapa pemilik BG sudah terlanjur mencetak BG lama, yang tidak mungkin untuk dihilangakan bersamaan dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh BI. Ini hampir sama dengan ketentuan peredaraan uang.
“Peredaran uang baru tidak secara otomatis menarik uang yang lama, ada batas waktunya demikian halnya dengan BG,  BI masih memberikan kesempatan untuk menghabiskan BG lama sampai bulan Desember,”imbuhnya.
Dalam peraturan baru tersebut masa berlaku BG dari sebelumnya bisa enam bulan berdasarkan peraturan BI nomor 18/41/PBI/2016, dan Surat Edaran BI nomor 18/32/DPSP tentang BG  menjadi hanya 70 hari, tidak boleh lebih dari itu.
“Dalam aturan ini juga berlaku soal penarikan, kalau kliringnya nominal di atas Rp  500 juta, maka penyelesaiannya akan diproses secara bilateral. Maksudnya, antara bank tertarik dan bank penerima,”imbuhnya.
Selain itu, syarat formal seperti tanggal penarikan, dan  tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif juga harus diserahkan oleh penerima atau kuasanya. Tidak boleh menggunakan tandatangan stempel.
“Syarat formal juga harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan BG. Lalu jumlah koreksi maksimal tiga kali pada seluruh field, dengan  tanda tangan dan tidak boleh hanya dengan paraf,”tuurnya.
Dalam ketentuan baru ini, juga ada persyaratan mengenai bahasa, adalah bahasa Indonesia untuk terbilangnya. [mut]

Rate this article!
Tags: