BI Perketat Transaksi Giro

Deputi kepala kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia Jember Ferry Tumpal Saribu saat sosialisasi pengamanan transaksi Giro

Jember, Bhirawa
Banyaknya penyalahgunaan transaksi giro oleh oknum tak bertanggung jawab membuat Bank Indonesia (BI) prihatin. Atas kondisi ini terhitung sejak bulan April mendatang, BI akan memperketat pengamanan transaksi giro.
Deputi kepala kantor perwakilan wilayah BI Jember Ferry Tumpal Saribu menjelaskan, selama ini untuk pencairan giro nasabah cukup membawa selembar cek giro dengan stempel. ” Dengan cara seperti ini sangat rawan di salah gunakan,” ujar Ferey kemarin saat sosialilasi transaksi Giro di Aula KPw BI Jember.
Sehingga untuk meningkatkan pengamanan transaksi giro ini, salah satunya dengan mekanisme tulis tangan dan paraf langsung oleh pemegang giro. Selain itu BI juga akan mengurangi masa berlaku bilyet giro yang sebelumnya selama 90 hari menjadi hanya 70 hari saja.
Lebih jauh Ferry menjelaskan, perubahan mekanisme pencairan giro ini akan mulai diberlakukan sejak 1 April 2017 mendatang. “Untuk itu, kami meminta kepada seluruh lembaga perbankan untuk mulai mensosialisasikan mekanisme ini kepada nasabahnya,” harapnya pula. [efi]

Rate this article!
Tags: