BKKBN Rilis Buku Saku Pernikahan

Surabaya, Bhirawa
Masih tingginya usia pernikahan di bawah umur membuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis buku saku pernikahan. Rencananya BKKBN akan membagikan buku saku calon pengantin yang diberikan kepada pasangan yang mau menikah.
”Kita akan membagikan buku tersebut dengan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar Sudibyo Alimoeso, M.A, Sekretaris Utama BKKBN saat ditemui di Surabaya.
Menurutnyam, buku ini penting mengingat banyak usia pernikahan masyarakat Jatim belum ideal. Sebagian besar mereka melangsungkan pernikahan di usia 18-19 tahun. Padahal, idealnya minimal 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk laki-laki.
Usia ideal tersebut, dari sisi psikologis, pasangan lebih mampu berpikir matang sehingga potensi kerusakan rumah tangga relatif rendah.  “Banyak kasus perceraian terjadi pada pasangan muda, ini karena belum matangnya cara berpikir masing-masing pasangan,” katanya.
Selain itu, lanjut dari sisi tinjauan kesehatan, usia 21 tahun bagi pasangan perempuan adalah usia yang sehat dan siap bagi kandungannya untuk dibuahi. “Pernikahan di usia muda banyak ditemukan di daerah miskin karena minimnya tingkat pendidikan seperti di Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Probolinggo,” tambahnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Jatim Dwi Listyawardani menyatakan, adanya buku ini dapat menjadi sarana bagi pasangan muda untuk lebih mengetahui bagaimana berumah tangga yang baik dan benar. Para pasangan dapat memperoleh informasi yang harus disiapkan dalam membangun keluarga. Sehingga dapat menghindari permasalahan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.
“Kehidupan berumah tangga merupakan fase hidup yang sangat berbeda, karena penyatuan dua insan yang berbeda,” kata Sudibyo.
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa aspek penting yang perlu dipahami calon pasangan suami-istri sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Seperti halnya perencanaan finansial, rencana memiliki anak, pendidikan anak dan lainnya.
“Sehingga, calon pasangan suami-isteri dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam mengarungi bahtera keluarga,” ucapnya.
Pengenalan awal terhadap kehidupan berumah tangga perlu dilakukan kepada pasangan siap nikah untuk mengadaptasi diri di kehidupan barunya. Edukasi ini dianggap penting, mengingat kasus perceraian yang dilansir Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2014 menyebut, lebih dari 10% dari 2,3 juta pasang pernikahan di Indonesia mengalami kasus perceraian. [dna]

Rate this article!
Tags: