BLH Jatim Siap Cabut Izin Transporter Limbah B3

2-BLHPemprov Jatim, Bhirawa
Peringatan bagi pengusaha terutama para transporter limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun, red)  yang ketahuan ‘nakal’ dengan membuang secara sembarangan. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim tidak akan segan untuk melaporkan dan merekomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut perizinan transporter limbah B3.
Hal itu ditegaskan Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Uda Hari Pantjoro dihadapan sebagaian transporter yang mendatangi rapat antara BLH Jatim, Polda Jatim, dan Transporter Limbah B3.
“Prinsipnya, saya ingatkan jangan lagi membuang limbah B3 di sembarang tempat. Sanksi hukum akan benar-benar kita tegakkan. Masalah limbah dan sampah merupakan kewenangan dari pemerintah. Untuk itu, ke depan harus ada komunikasi berkelanjutan dengan transporter,” tandasnya, Selasa (17/5).
Sebelumnya Bambang juga mengatakan, berbagai permasalahan limbah B3 diantaranya  seringkali transporter limbah B3 yang ketahuan membuang limbah sembarangan. Selain itu ada ‘kongkalikong’ yang harus tetap ditindak tegas, misalkan jika ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat mengenai limbah B3 yang dibuang sembarangan, namun tak lama kemudian LSM itu menyelesaikan kasus bersama transporter dan minta kasus dicabut. Masalah itu tidak akan bisa dicabut dan sanksi tetap diberlakukan.
Bambang mengharapkan, seluruh transporter memberikan laporannya ke BLH Jatim agar bisa menglengkap database dalam rangka penataan lingkungan di wilayah Jatim. “Melalui transporter ini, kami ingin mendapatkan laporan-laporannya,” katanya.
Kabid LH Polda Jatim, Kompol Gunawan mengatakan, pihaknya juga ingin mendapatkan data lengkap dari transporter limbah B3 dalam upaya melangsungkan pengawasan maupun penertiban. Selain iu, ia juga mengingatkan agar para transporter tidak lagi berupaya melangsungkan kegiatan open dumping lagi di sembarangan lokasi.
“Regulasi aturan kebijakan, semuanya sudah jelas tertera disana. Jika masih saja melangsungkan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan.  Bukan rahasia umum lagi, kalau sudah berurusan dengan hukum, maka akan terkuras baik itu fisik dan cost-nya. Untuk itu, sebaiknya dihindari untuk berbuat melanggar sehingga sama-sama nyaman untuk bekerja,” katanya.
Salah satu perwakilan transporter mengungkapkan usulannya  agar pemerintah juga mefasilitasi transportasi limbah B3 dengan menggunakan kereta api. “Memang diakui biaya untuk pengiriman ke Cilengsi cukup tinggi. Untuk itu diharapkan agar alternatif sarana transportasi yang bisa digunakan,” ujarnya. [rac]

Tags: