BNN Kabupaten Lumajang Tangkap Kurir Sabu-sabu

Lumajang, Bhirawa

BNN Kabupaten Lumajang terkait penangkapan seorang Kurir Shabu-shabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, berhasil meringkus seorang Kurir Shabu-shabu, yang berinisial MJ (40 th)warga Kelurahan Tompok Kersan Kecamatan Kota Lumajang, dan petugas berhasil mengamankan satu sachet plastik yang berisi 0,26 Gram Shabu, satu buah HP yang kini telah diamankan pihak BNN sebagai barang bukti.
Dalam pers release yang langsung di pimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Lumajang, AKBP Mudawaroh tersebut juga dijelaskan bahwa dengan tertangkapnya salah satu kurir sabu ini diharapkan nantinya dapat membuka jaringan Narkoba yang ada di Lumajang.
Secara kronologis, Mudawaroh menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi warga di sekitar Jalan. A. Yani tepatnya di depan RSUD Dr.Haryoto Lumajang yang diduga dan dicurigai ada transaksi narkoba, yang selanjutnya anggota dari seksi pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 6 Mei 2018 kurang lebih pukul 23.00 WIB, pelaku tersebut ditangkap.
“Akhirnya pelaku yang berperan sebagai kurir ini kita amankan dan kita bawa ke kantor BNN untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan sementara didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli oleh pelaku dari pelaku yang berinisial HD warga Kecamatan Klakah yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan barang haram itu rencananya akan dijual kepada yang berinisial TG yang saat ini menjadi DPO BNN Kabupaten Lumajang.
Tersangka MJ kini telah di tahan dan di titipkan di Lapas Kelas ll b Lumajang, dan dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (I) dengan ancaman hukuman paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara.(Dwi)

Tags: