BNNK Trenggalek Gelar P4GN di Makodim 0806

9-P4GN Di MAKODIM 0806 TrenggalekTrenggalek Bhirawa
BNNK Trenggalek tak henti hentinya melakukan proses pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkoba di berbagai kalangan. Kali ini BNNK Trenggalek melakukan advokasi P4GN di MAKODIM 0806 Trenggalek, yang diikuti oleh 314 BABAINSA & BABINKAMTIBMASdari Seluruh desa Se Trenggalek (16/04).
Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk menyusun Kebijakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang akan dilaksanakan di lingkungan masyarakat, selain itu juga bertujuan untuk membentengi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan aparat maupun di masyarakat.
Hadir dalam kegiatan, Kepala BNNK Trenggalek, I Made Arjana, Kabag Binmas Polres Trenggalek “Suprapto”, Serta Letkol M Zain dari Kodim 0806 Trenggalek. Selain itu hadir pula Dr.Tita Riskana dari Puskesmas Karangan yang didaulat sebagai Nara sumber pada kegiatan ini.Dr.Tita Riskana memberikan paparan mengenai Kebijakan  dan Strategi Menciptakan Lingkungan Bersih dari Penyalahgunaan Narkotika.
“Kita menyadari bahwa bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di Indonesia cukup memprihatinkan sehingga Preseiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo mendeklarasikan “Indonesia darurat Narkoba” dan BNN RI mencanangkan program Penyelamatan para korban penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi 100.000 pecandu  di tahun 2015″. Ungkap Tita Riskana
Pada sesi sharing, peserta terlihat antusias untuk menyampaikan usulan dan masukan terkait penyusunan kebijakan P4GN yang akan diterapkan di lingkungan masyarakat dan aparat.
Diharapkan dengan adanya upaya semacam ini dapat memberikan pemahaman lebih bagi aparat, dan instansi pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan masalah kesehatan masyarakat, yang tidak menutup kemungkinan juga sering kali menangani pasien yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Tim penyuluh BNNK Trenggalek juga menekankan kembali akan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.[wek]

Tags: