BNNP Jatim Hadiahi Timah Panas BD Narkoba

Mencoba-melawan-petugas-BNNP-Jatim-tersangka-Igar-Setiyono-Bramantyo-dihaidahi-timah-panas-dikedua-kakinya.-[abednego/bhirawa]

(Tabrak Anggota Saat Ditangkap)
Surabaya, Bhirawa
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terpaksa menindak tegas tersangka Igar Setiyono Bramantyo (31) warga Jl Jombang, Kediri. Dua buah timah panas terpaksa bersarang di dua kaki pira lulusan S1 hukum ini, lantaran berusaha menabrak petugas dengan mobil.
Tak hanya Igar, petugas turut juga mengamankan tersangka Safari Brazil (23) warga Jl SMPN 1 Duku, Provinsi Riau. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di salah satu Hotel di kawasan Surabaya. Saat hendak ditangkap, tersangka Igar melawan dan mencoba menabrak petugas dengan mobil, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.
“Karena berusaha kabur dengan cara menabrakkan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas (tembak di tempat, red) terhadap salah satu tersangka. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 3.521 gram sabu atau 3,5 kilogram sabu,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico, Selasa (7/2).
Perihal peredaran sabu tersebut, Amrin menjelaskan, tersangka berusaha mengedarkan sabu di wilayah Jatim, dengan sasaran Surabaya. Untuk barang bukti sabu, lanjut Amrin, barang tersebut berasal dari luar Surabaya. “Sabu dengan kualitas bagus ini bisa saja berasal dari Riau, dan dibawa ke Jakarta hingga diedarkan di Surabaya,” jelasnya.
Meski petugas Polisi dan BNN terus melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan narkoba, Amrin mengaku, kebutuhan atau permintaan barang haram itu di Surabaya masih tinggi. Bahkan, meski Polda Jatim telah mengungkap peredaran sabu seberat 20 kilogram, buktinya masih banyak permintaan sabu di Surabaya seperti hasil ungkap BNNP Jatim.
“Ini membuktikan bahwa permintaan terhadap barang haram ini masih banyak. Apalagi di Surabaya, masih dijumpai peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar,” tegas Amrin.
Selain BNN dan Polisi, sambung Amrin, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan tugas seluruh elemen masyarakat dan stakeholder. Bersih-bersih narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN maupun aparat kepolisian saja.
“Dengan masih banyaknya permintaan sabu di Surabaya, ini merupakan tugas seluruh elemen masyarakat Jatim terlebih Surabaya. Mari bersama-sama bersih-bersih dari narkoba,” pinta Perwira Tinggi yang akan menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram, mobil Hyundai Gets warna hitam Nopol N 1830 KL, 29 buah HP berbagai merk dan tipe, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap atau bong, dan 11 pack plastic klip.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancamannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimum 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Perwira Tinggi dengan bintang dipundaknya ini. [bed]

Tags: