BNNP Jatim Musnahkan 1 Kg Sabu – Ribuan Ekstasi

Tersangka-narkotika-jaringan-Wonokromo-saat-memasukkan-barang-bukti-pil-ekstasi-sebanyak-4.350-butir-dan-1-kilogram-lebih-sabu-Kamis-[11/2].-[abednego/bhirawa].

Tersangka-narkotika-jaringan-Wonokromo-saat-memasukkan-barang-bukti-pil-ekstasi-sebanyak-4.350-butir-dan-1-kilogram-lebih-sabu-Kamis-[11/2].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Pasca mengungkap peredaran narkoba di kawasan Wonokromo Tangkis, Surabaya. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti 1 kilogram lebih sabu dan 4.350 pil ekstasi di alat pemusnah atau inseminator.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dilakukan di depan halaman kantor BNNP Jatim, Kamis (11/2), dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto. Turut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan perwakilan dari RW 01 Keluarahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan BNNP Jatim Kompol Sutrisno Yuwono mengatakan, pemusnahan BB sabu dan ekstasi ini merupakan hasil dari pengungkapan peredaran narkoba di kawasan Wonokromo Tangkis. Kiloan sabu dan ribuhan ekstasi ini, lanjut Sutrisno, merupakan barang bukti yang disita dari delapan tersangka.
“Pemusnahan kiloan sabu dan ribuan pil ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 25 Januari 2016 lalu,” kata Kasi Penyidikan BNNP Jatim Kompol Sutrisno usai pemusnahan barang bukti, Kamis (11/2).
Terkait jaringan ini, Sutrisno mengaku, BNNP Jatim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba di kawasan Wonokromo. Bahkan, pengembangan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan petugas di Bidang Pemberantasan BNNP Jatim. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya koneksi antar jaringan narkoba di luar Surabaya.
“Hari ini (kemarin) petugas yang dipimpin Pak Kabid Pemberantasan, melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba di kawasan Wonokromo,” terang Sutrisno.
Sebagaimana diketahui, BNNP Jatim melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih dan dua jenis ekstasi, yakni logo Buterfly dan logo U sebanyak 4.350 butir. Barang bukti itu merupakan hasil ungkap dari kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan di pemukiman padat penduduk di kawasan Wonokromo Tangkis, Surabaya.
Dari pengungkapan ini, BNNP Jatim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga, yakni Ardian Kristiawan (23), Ardian Firmansyah (29), dan Bahrezi Rizma Aminullah (22). Sementara kelima tersangka lainnya yakni, Arif Yanuar (35), Doi Sabarna (35), Abdul Rohim (32), Yanuar Priyantoro (37), dan Mochamad Alqomi (25). [bed]

Tags: