Kejari Surabaya P21 Berkas Dewan Pasuruan

Dewan PasuruanKejari Surabaya, Bhirawa
Nasib berkas kasus narkoba Indra Iskandar (29) dinyatakan sempurna alias P21. Setelah diteliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa berkas kasus narkoba oknum anggota DPRD Kota Pasuruan itu P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan hal itu. Dijelaskan Budi, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti, berkas yang diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya itu akhirnya selesai dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti, Andi Surya.
Diakui Joko, pada berkas itu tidak banyak perbaikan yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. “Setelah diteliti oleh Jaksa peneliti kasus ini, berkas dinyatakan sempurna alias sudah P21,” kata pria yang merupakan adik dari mantan Kajari Surabaya M Dhofir, Kamis (11/2).
Hal senada diutarakan oleh Jaksa peneliti berkas, Andi Surya. Ia menyatakan, proses selanjutnya hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya saja. Hal itu, tentunya masih kewenangan dari penyiik Polrestabes Surabaya.
“Kita tinggal tunggu proses tahap dua saja. Pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, oknum anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB yang juga anak mantan Wali Kota Pasuruan, H Hasani itu ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sommerset di Jl Raya Kupang Indah, Surabaya. Saat digrebek tersangka diduga sedang asik pesta narkoba bersama dua orang wanita panggilan. [bed]

Tags: