Bongkar Jaringan Narkotika Asal Malaysia dan Laos

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengumumkan tersangka jaringan narkotika beserta barang bukti sabu dan ekstasi, Rabu (23/11). [abednego]

Polisi Amankan 36 Kilogram Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
Porlestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar dua jaringan narkotika internasional. Pertama, polisi membongkar jaringan narkotika Malaysia-Indonesia dan kedua jaringan dari Laos-Indonesia.
Dari upaya tersebut, aparat mengamankan 7 tersangka dengan total barang bukti disita sekitar 36 kilogram sabu dan 15 ribu pil ekstasi. Para tersangka yang diamankan tersebut antara lain Setyo Utomo (29) warga Bojonegoro dan Septian Dwi Cahyo (27) warga Bandung, Jawa Barat. Sementara Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 5 tersangka, yakni HK, MR, A alias Idung, S alias Ogi dan MRI alias Mat.
“Ketujuh tersangka ini berasal dari dua jaringan narkotika internasional yang berbeda. Dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya merupakan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia. Sedangkan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Jatim merupakan jaringan narkotika Laos-Indonesia,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11).
“Kedua jaringan narkotika internasional ini mengirim narkoba dari negaranya ke Indonesia. Khsusnya di Surabaya, Jawa Timur,” sambung Irjen Pol Toni Harmanto.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan, pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap jaringan Malaysia. Dimana pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, dua tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Palembang.
Dari tersangka Setyo dan Septian, petugas mengamankan 25 bungkus plastik teh cina Guanyinwang yang berisi sabu kurang lebih 26.270 gram atau 26,3 kilogram. Dan barang bukti 3 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem sebanyak 15.065 butir.
“Kedua tersangka ini diketahui sudah dua kali membawa narkoba ke Kota Surabaya,” terangnya.
Selanjutnya, masih kata Arie, hasil ungkap kedua dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim pada 9 dan 12 November 2022. Serta mengamankan 5 orang tersangka jaringan Laos. Dengan barang bukti 16 kaleng warna kuning berisi 5 kilogram sabu dan 12 kaleng berisi 5 kilogram sabu, dengan total barang bukti 10 kilogram sabu.
Ditambahkannya, untuk jaringan pertama masuk di wilayah Sumatera dikirim melalui darat dengan tujuan ke Surabaya. Sedangkan untuk jaringan yang kedua dikirim melalui paket EMS menjadi dua jalur, yaitu Surabaya dan Jakarta dengan alamat pengiriman yang sama.
“Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan pidana maksimum denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. [bed]

Tags: