BPJS Kabupaten Jember Laporkan 135 Perusahaan Nakal

FOTO-BPJS-KETENAGAKERJAAN-_-Ditargetkan-Tambah-152-Juta-PesertaPemkab Jember, Bhirawa
Tunggak bayar iuran bulan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember, melaporkan 135 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Jember. Ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan tunggakan iuran perusahaan hingga miliaran rupiah.
Kepala BPJS Ketenagaankerjaan Muhyidin mengatakan, laporan ini tujuannya untuk meminta bantuan kejaksaan untuk menyelesaikan tunggapan tersebut. “Kejaksaan merupakan salah satu pengacara negara, untuk menagih tunggakan pembayaran dari 135 perusahaan nakal tadi,” terang Muhyidin.
Muhyidin mengaku, pelaporan ini dilayangkan, terkait dengan adanya tunggakan iuran dari ratusan perusahaan itu, kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara total tunggakan yang tercatat dari 135 perusahaan tadi, nilainya cukup fantastis. “Hingga akhir Bulan September ini, jumlah tunggakan yang belum terbayarkan, mencapai angka hingga Rp. 6 Miliar,” ungkapnya.
Menurut Muhyidin, lama tunggakan iuran perusahaan-perusahaan itu bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Pihaknya meminta kepada para perusahaan tadi, untuk segera melunasi tunggakannya. “Karena jika tidak, maka perusahaan itu akan berurusan dengan pengacara negara (kejaksaan),” tegasnya.
Muhyidin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan evolusi dari Perusahaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kini berubah menjadi Badan. ” Dengan adanya perubahan itu,  kewenangan  BPJS lebih bila dibanding sebelumnya (Jamsostek). Diantaranya, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawsan terhadap perusahaan swasta,” pungkasnya pula. [efi]

Tags: