BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Gandeng Pengelola Rumah Sakit

Penyerahan santunan JKK-JKM Ahli waris Karyawan RS Mitra Medika oleh Kepala Dinas Kesehatan saat pembukaan FGD. (Samsul Tahar/Bhirawa)

(Tingkatkan Pelayanan Klaim Kecelakaan Kerja)
Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka terus berupaya meningkatkan pelayanan klaim kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan menggandeng berbagai pihak yang kompeten.
Seperti yang dilakukan, Kamis (07/12/) kemarin FGD dilaksanakan di Cafe Rame-Rame jalan Cipto Mangunkusumo Bondowoso, Jawa Timur, FGD dilakukan dengan menggandeng pengelola rumah sakit.
Dalam FGD dengan tema “Optimalisasi Pelayanan RSTC Program BPJS Ketegakerjaan” itu juga dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis klaim jaminan kecelakaan kerja & jaminan kematian (JKK dan JKM) Ahli waris Karyawan RS Mitra Medika.
Acara tersebut dibuka oleh kepala Dinas Kesehatan, dr Mohamma Imron dengan dihadiri direktur RSUD dr Koesnadi, Direktur RS Mitra Medika, perwakilan Direktur RS Bhayangkara serta berbagai pihak lain yang kompeten.
Menurut Sasongko Aji selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso FGD ini diharapkan outcome rumusan solusi permasalahan yang ada di lapangan berkaitan dengan pelayanan program rumah sakit trauma center.
“Sinergi ini jg untuk capaian kepesertaan di lingkungan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan karyawan kontrak waktu tertentu dan mahasiswa/siswa magang di Rumah Sakit,” katanya.
Sementara itu Ibrahim Adi Wibowo, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember usai acara mengungkapkan jika Angka kecelakaan kerja di Bondowoso berbeda dengan Jember, Bondowoso relatif kecil karena merupakan daerah perkebunan.
Pihaknya juga mengapresiasi positif dukungan Pemkab Bondowoso sangat tinggi dengan melibatkan 25 Puskesmas, Rumah Sakit Koesnadi, Mitra Medika dan Bhayangkara dalam melayani BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Bondowoso lebih kecil karena pekerja perkebunan dan pertanian,” katanya.
Ibrahim mengakui, jika saat ini sudah bekerjasama dengan Perijinan yaitu untuk mengikutkan seluruh tenaga kerja formal dalam BPJS Ketegakerjaan, walaupun untuk memenuhi upaya ini dibutuhkan usaha yang lebih keras.
Khusus dalam FGD ini menurut Ibrahim, beberapa hal yang dibahas diantaranya kendala dalam pelayanan, misalnya kewajiban perusahaan tidak melaporkan pada BPJS jika sudah dilayanan di Rumah Sakit.
“Kadang hak-hak pekerja seperti gaji selama tidak bekerja itu tanggung jawab BPJS, ini yang harus diperhatikan,” katanya.
Ibrahim juga mengungkapkan jika korban kecelakaan selama sakit masih tanggungan BPJS bahkan jika mengalami cacat juga akan mendapat santunan tambahan.
Dalam pelayanan itu juga menurut Ibrahim Perusahaan juga wajib menandatangani pernyataan jika pekerja mengalami cacat maka wajib memberi pekerjaan lain sesuai kondisi pekerja yang bersangkutan.
Dalam rangka menjangkau pemerataan pelayanan menurut Ibrahim pihaknya juga menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan nama Perisai yaitu melatih mereka menjadi Penyuluh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tetapi tetap yang cukup efektif selama ini adalah dengan menggandeng Bank-bank melalui program kredit seperti KUR,” katanya. [har]

Tags: