Buang Limbah Medis Sembarangan, Dinkes Gresik Siapkan Teguran

Limbah medis yang dibuang sembarangan di belakang Puskesmas. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Buang limbah medis sembarangan, Puskesmas Metatu, Kec Benjeng mendapat teguran Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik selaku lembaga atasan. Sebab, tindakan yang Puskesmas itu bukan hanya memberi contoh tidak baik, tapi juga melanggar aturan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Peduli Suara Rakyat (LSM-FPSR) Kab Gresik, Aris Gunawan, bahkan juga angkat bicara. Ia mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr Nurul Dholam, supaya memberi sanksi berat terhadap Kepala Puskesmas Metatu. ”Kami, LSM FPSR sangat menyayangkan tindakan pegawai Puskesmas Metatu yang membuang limbah medis ngawur apalagi Puskesmas itu dekat dengan pasar dan sekolahan,” ujarnya, Selasa (24/7).
Menurut Aris, tidak menutup kemungkinan limbah medis yang dibuang di belakang Puskesmas itu bisa menularkan penyakit kepada masyarakat. ”Kami berharap agar pihak Dinas Kesehatan dalam hal ini bertanggung jawab atas kelalaian Petugas Puskesmas,” tuturnya.
Aris mengkawatirkan, dampak dari sampah itu bisa membawa bibit penyakit atau dampak lainnya karena jarum suntik dan botol obat, botol infus dan bekas obat merupakan benda yang tak dipungkiri juga mengandung bakteri. Apalagi jarum suntik dan benda tajam lainnya bila terkena warga yang sedang melintas
Kepala Dinas Kesehatan Kab Gresik, dr Nurul Dholam, mengaku belum mengetahui secara pasti atas apa yang dilakukan Puskesmas Metatu dengan membuang limbah medis sembarangan. ”Makanya nanti kita akan memberikan arahan terkait pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Karena belum tahu, Dinkes masih belum memberikan sanksi terhadap pelakunya. Dinas Kesehatan dalam hal ini yang mempunyai otoriter pengawasan bila terbukti akan memberikan teguran.
”Kalau memang betul ya harus dikasih teguran,” kata Dholam
Padahal, lanjut Dholam, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah atau PP Nomor 81 tahun 2012.
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Jika Puskesmas tak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana. [eri]

Tags: