Buka Layanan Aplikasi, KUA Situbondo Bisa Telisik Status Janda-Duda Catin

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo saat menggelar kegiatan nikah massal di auditorium setempat belum lama ini. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Saat ini siapa saja calon mempelai pengantin (Catin) yang ingin melangsungkan pernikahan akan kesulitan jika berniat menutupi statusnya. Terutama saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten Situbondo. Pasalnya, setiap Kantor KUA kini sudah dipasang sebuah layanan aplikasi sehingga bisa diketahui dengan jelas, apakah seseorang calon pengantin berstatus duda atau janda.

Informasi Bhirawa menyebutkan, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo telah menjalin sebuah kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Situbondo. Tujuannya untuk akses informasi perceraian dan validitas data pernikahan. Nah, melalui kerjasama tersebut, masing-masing KUA akan dengan mudah mengetahui status mempelai yang akan melangsungkan sebuah pernikahan.

Menurut Kasi Bimas Kementerian Agama Situbondo, Imam Turmidi, kerjasama Kantor Kemenag dengan Pengadilan Agama akan dapat mempermudah kinerja masing-masing KUA. Nantinya, ujar mantan Kepala KUA Kecamatan Kota Situbondo itu, semua data perceraian maupun rujuk bisa diketahui dengan cepat melalui sebuah aplikasi di tiap KUA. “JIka ada pasangan mempelai mendaftar ingin menikah, maka KUA tinggal membuka aplikasi. Nah jika ragu dengan status mempelai maka segeralah membuka aplikasi tersebut,” jelas Imam Turmidi.

Masih kata Imam Turmidi, semua data janda dan duda di Kabupaten Situbondo sudah ada di aplikasi tersebut. Dengan begitu, terangnya, tidak mudah lagi bagi mempelai yang sudah menyandang status janda mengaku masih gadis.

Sebaliknya, ujar Imam, bagi seorang pria yang sudah menyandang status duda tidak akan mudah mengaku sebagai seorang perjaka. “Itu manfaatnya. Jadi bisa membantu untuk mengetahui sebuah status seseorang catin (calon pengantin),” pungkas Imam Turmudi.[awi]

Tags: