Bupati Bojonegoro Belum Teken UMK 2016

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 telah ditetapkan Pemkab bersama dewan pengupahan sebesar Rp 1.442.000 per bulan, lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh hasil survei yang hanya Rp1.308.000 per bulan.
Meskipun telah ditetapkan, namun hingga saat ini UMK Bojonegoro tahun 2016 belum juga ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro,Suyoto. Demikian itu diungkapkan oleh kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono, Senin (9/11) kemarin.Menurutnya, penetapan UMK 2016 sebesar Rp1.442.000 perbulan itu akan direvisi.
Namun perubahaan saat ini belum bisa menjelaskan. “Besaran UMK 2016 harapannya tidak memberatkan pengusaha, namun bisa diterima pada pihak kalangan pekerja,” ucapnya.
Apabila nominal UMK Bojonegoro terlalu memberatkan akan berdampak pada pertumbuhan investor di Bojonegoro menjadi berkurang menyusul tingginya upah pekerja di daerah setempat. “Selain itu, nominal UMK juga berdasarkan survei KHL di tiga pasar tradisional yaitu di Pasar Banjarejo, Kecamatan Kota, di Kecamatan Sumberrejo dan Kalitidu,”  jelasnya. [bas]

Tags: