Bupati Faida Ikuti Mekanisme KPK Terkait Pemeriksaan LHKPN

Bupati Jember dr. Faida, MMR

Jember, Bhirawa
Upaya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah kepala daerah, pejabat negara serta DPRD di Jawa Timur, disambut baik Bupati Jember Faida.
Bupati Faida mengaku akan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. ” Rencana pemeriksaan LHKPN oleh KPK merupakan prosedur standar yang wajar dilakukan. Hal itu perlu dikroscek dan saya senang KPK memfasilitasi itu di tingkat provinsi, sehingga kita tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta. Kepala daerah dan pejabat daerah yang masuk dalam daftar tersebut langsung menuju ke Kantor Gubernur, ” kata Bupati Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, Senin (8/7/2019).
Selain itu, dari tingkat kepatuhan, pejabat pemkab Jember baru 56 persen dari 32 pejabat penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Sedang DPRD Jember bru 86 persen dari 50 anggota DPRD Jember.
Secara terpisah, Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat dikofirmasi terkait masih adanya anggota DPRD Jember yang belum melaporkan harta kekayaannya, mengaku akan menghubungi mereka (para anggota dewan yang belum melapor). “Kita sudah dapat informasi itu, dan kita akan upayakan (menghubungi) secara by phone,” kata Ardi.
Sehingga para wakil rakyat yang belum melaporkan terkait LHKPN, katanya, dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Namun Legislator dari Gerindra ini enggan menyebutkan siapa saja anggota dewan yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya itu, meskipun masa jabatannya akan habis. “Mungkin belum melaporkan karena sibuk terkait pemilu kemarin, karena waktunya tersita di situ,” pungkasnya.(efi)

Tags: