Bupati Gresik Ancam Distributor Pupuk Bersubsidi

Bupati GresikGresik, Bhirawa
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengingatkan distributor pupuk agar tak mengalihkan pupuk jatah petani, baik itu antar sub komoditi, kecamatan maupun antar kabupaten. Jika sampai ketahunan akan ditindak secara tegas karena meresahkan petani.
Peringatan itu disampaikan Bupati, dihadapan sekitar 600 orang undangan peserta acara sosialisasi Peraturan Bupati  (Perbub)  Nomor 7 tahun 2015 tentang kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, untuk sektor pertanian tahun 2015 yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (24/3).
Mereka terdiri dari para pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari 330 desa se Kab Gresik, distributor dan pengecer pupuk serta para penyuluh dan petugas pertanian se Kab Gresik.
”Apabila ada ketidakseimbangan antara distribusi dan kebutuhan, harap segera melapor kepada Dinas Pertanian untuk selanjutnya diambil tindakan dengan mengubah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Distribusinya harus sesuai aturan,” tegas Bupati dengan nada keras.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2015, Bupati menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk masing-masing, pupuk urea Rp1.800 per Kg, pupuk SP 36 Rp2 ribu per Kg, pupuk ZA Rp1.400 per Kg, pupuk NPK Rp2.300 per Kg dan pupuk organic Rp500 per Kg. Dalam Perbup itu  juga ditegaskan, kalau harga berlaku sampai ke tingkat pembelian oleh petani.
Petani dimaksud, kata Bupati, adalah petani pekebun dan peternak yang mengusahakan lahan paling luas dua hektar setiap musim tanam per keluarga. Adapun untuk pembudidaya ikan atau udang, dalam Perbupnya Bupati membatasi hanya bagi petani tambak yang mengolah lahan paling luas 1 hektar. ”Hanya mereka yang boleh menebus pupuk bersubsidi sesuai HET,” tegas Bupati.
Tak hanya HET pupuk, dalam Perbup, Bupati juga mengatur alokasi  pupuk bersubsidi sesuai RDKK tahun 2015. Untuk pupuk bersubsidi sub sektor tanaman pangan dan holtikultura masing-masing pupuk urea sebesar 18.680 ton, SP-36  2.700 ton, phonska 13.073 ton, pupuk petroganik 9.653 ton, pupuk ZA 3.251 ton. Pupuk untuk sub sektor perkebunan yaitu pupuk NPK 1.100 ton, pupuk ZA 835 ton. Pupuk untuk sub sektor perikanan budidaya yaitu urea 8.500 ton, SP-36 4.187 ton dan pupuk organic 1.085 ton.
Dalam acara sosialisasi itu Kepala Dinas Pertanian Pemkab Gresik, Agus Joko Waluyo mengungkapkan tentang penggunaan pupuk berimbang. Menurut Agus dosis pupuk per hektar untuk padi yaitu urea 200,19 kg, ZA 49,06 kg, SP-36  28,64 kg, NPK 138,7 kg dan petroganik 102,4 kg. Dosis ini sama pada pemupukan untuk jagung dan kedelai. ”Namun, tak menggunakan ZA sama sekali. Serta mengurangi penggunaan urea sampai hanya 50 Kg per ha untuk pemupukan kedelai,” terang Agus.
Selain Kadis Pertanian, sosialisasi itu juga  menghadirkan nara sumber lain, yaitu dari PT Petrokimia Gresik selaku produsen dan formulator pupuk, Kodim 0817 Gresik serta dari Polres Gresik. [eri]

Tags: